KPK Rinci Modus Korupsi di Daerah
KLIKSAMARINDA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Nurul Ghufron, disertai BPKP melakukan diskusi bertema “Meningkatkan Peran Pengawasan Intern Mengawal Keselarasan Visi-Misi Kepala Daerah Baru dengan Perencanaan dan Penganggaran Program Pembangunan Daerah Provinsi Kaltim”. Diskusi berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim. Jalan Gajah Mada, Samarinda Kalimantan Timur, Rabu 31 Maret 2021.
Diskusi dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kepala BPKP, Wakil Gubernur Kaltim, Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim, Gubernur Kaltim, Bupati, Walikota dan Wakilnya.
Menurut Nurul Ghufron, KPK merupakan sahabat dalam mengawal agar layanan publik adil untuk semua.
”KPK adalah sahabat agar setiap rupiah anggaran efektif dan efisien,” ujar Ghufron.
Nurul Ghufron juga merinci adanya sejumlah bentuk korupsi di daerah. Korupsi tersebut berkaitan dengan wewenang kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Jenis-jenis korupsi kepala daerah, dibagi 5 modus. Satu, intervensi dalam kegiatan belanja daerah. Dua, intervensi penerimaan daerah. Tiga, perizinan. Empat, benturan kepentingan. Lima, penyalahgunaan wewenang,” ujar Nurul Gufron
Berdasarkan data tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 sampai Desember 2020, tercatat 1.075 perkara.
Perkara itu terdiri dari kasus PBJ 224 perkara, perizinan 23, penyuapan 708, pemerasan 26, penyalahgunaan anggaran 48, TPPU 37, merintangi proses penindakan KPK 9.
Nurul Ghufron mengingatkan kepala daerah arah kebijakan otonomi daerah, yakni percepatan kesejahteraan rakyat dengan cara peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. (*)