Warta

KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Mudiyat Noor dan Pengusaha Batubara sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari

KLIKSAMARINDA – Komisi Pememberantasan Korupsi atau KPK kembali menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dengan memeriksa sejumlah saksi di Samarinda, Selasa 29 April 2025.

Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Jalan MT Haryono, Samarinda.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2025-2030, Mudiyat Noor, yang diketahui sebagai teman dekat Rita Widyasari di masa lalu. Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam, Mudiyat Noor keluar dari kantor BPKP tanpa pengawalan ajudan.

Saat ditemui sejumlah wartawan, Mudiyat Noor enggan memberikan informasi lebih detail terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di lantai dua kantor BPKP tersebut.

“Biasa Bu Rita. TPPU dia kayaknya. Gak lama aku, gak sampai dua jam. Lain-lain cerita lama,” ungkap Mudiyat Noor singkat kepada wartawan.

Selain Mudiyat, KPK juga memeriksa sejumlah pengusaha batubara di Kutai Kartanegara, termasuk direktur utama yang mengelola perusahaan milik keluarga Rita Widyasari dan keponakan mantan Bupati Kukar tersebut.

Di antaranya adalah ADP (Direktur Utama PT Petrona/Petrona Naga Jaya), UMS (Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah), MAS (Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera), BBS (Pengelola Teknis PT Sinar Kumala Naga), SLN (Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim dan Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga), AH (Komisaris Utama PT Bara Kumala Group), ABY (Manajer Proyek PT Alam Jaya Pratama dan keponakan Rita Widyasari), serta RF (Komisaris PT Petro Naga Jaya).

Sulasno (SLN), Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim sekaligus Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga, mengungkapkan bahwa KPK memanggilnya untuk klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

“Saya pada hari ini dipanggil KPK untuk mengklarifikasi atau sebagai saksi tindak pidana pencucian uang Bupati Rita Widyasari,” kata Sulasno.

Dia menjelaskan keterkaitannya dengan kasus ini lantaran dirinya bekerja sebagai investor dan kontraktor di PT Sinar Kumala Naga sejak tahun 2019.

Ia menyebutkan bahwa ibu kandung Rita Widyasari merupakan salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut. Menurutnya pemeriksaan ini berdampak serius pada perusahaannya.

Perusahaannya menjadi terhambat membayar pajak Rp36 miliar akibat pemblokiran rekening PT Sinar Kumala Naga oleh KPK senilai Rp54 miliar. Belum lagi adanya kewajiban membayar gaji karyawan yang juga memerlukan biaya dari rekening yang diblokir KPK.

“Bayarnya sudah telat, gajian karyawan telat semuanya. Kebetulan RKAB belum terbit. Ada Rp54 miliar di rekening SKN. Kalau saya bayarkan Rp36 miliar ke pajak, itu masih ada lagi pajak yang belum saya bayar, belum terhitung. Masih ada lagi pajak PBB,” keluhnya.

Pemeriksaan KPK terhadap sejumlah saksi ini terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara demi mengusut tuntas jaringan korupsi yang melibatkan Rita Widyasari dan orang-orang di sekitarnya. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *