NewsProvinsi Kaltim

Korpri Kaltim Fasilitasi Bantuan Hukum Untuk ASN

KLIKSAMARINDA – Sekretariat Dewan Pengurus (DP) Korpri Provinsi Kaltim menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum dan Pembentukan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Anggota Korpri di Provinsi Kaltim. Kegiatan tersebut adalah sebagai bentuk dari implementasi sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pendirian LKBH Korpri.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, HM Sa`bani, yang juga Ketua DP Korpri Kaltim mengatakan sosialisasi ini dilakukan guna memberikan memberikan pemahaman terkait perlindungan hukum bagi anggota Korpri dalam melaksanakan tugasnya.

Selain itu dengan adanya pembentukan LKBH maka ASN sebagai anggota Korpri mendapat manfaat difasilitasi berupa pendampingan/konsultasi dan perlindungan hukum sesuai aturan-aturan yang berlaku

Sa`bani juga mengungkapkan bahwa eksistensi LKBH bukan saja strategis mendorong pemberian perlindungan hukum tetapi juga memberikan advokasi dan sosialisasi pencegahan terhadap tindak korupsi.

“Saya berharap LKBH merangkul ASN yang berlatar belajang Sarjana Hukum untuk membentuk Forum Konsultasi dalam upaya pengembangan SDM dan tukar informasi terhadap dinamika persoalan hukum,” ujar Sa`bani saat membuka acara sosialisasi hukum dan pembentukan LKBH di Hotel Midtown Ballroom Samarinda, Kamis 10 Juni 2021.

Kemudian ASN diingatkan agar sebagai anggota Korpri jangan sampai terjerat kasus hukum, apalagi terjerat tindak pidana korupsi.

“Tentu kita tidak berharap ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi anggota Korpri dalam melaksanakan tugasnya, karena itu mari menghindari hal-hal negatif yang bisa menjerat kita,” ujar Sa`bani.

Oleh karenanya Sa`bani pun mengajak kepada seluruh anggota Korpri Provinsi Kaltim untuk terus berupaya menjaga citra organisasi Korpri.

“Terus tingkatkan etos kerja yang maksimal, dan lebih diutamakan dapat memenuhi harapan publik yang kita layani,” ujar Sa`bani.

Sementara Ketua panitia penyelenggara kegiatan Kepala BKD Kaltim selaku Sekretaris DP Korpri Kaltim Diddy Rusdiansyah dalam laporannya menyebutkan sosialisasi dilaksanakan selama satu hari dan tercatat diikuti sebanyak 101 peserta dari DP Korpri Kaltim, Kab/Kota, DP Korpri Unit instansi instansi vertical dan Unit perangkat daerah/ BUMD Provinsi Kaltim.

“Sosialisasi dan pembentukan LKBH guna mewujudkan manfaat yang signifikan bagi ASN yaitu perlindungan hukum. Selain itu tujuan terbentuknya LKBH Korpri pada setiap jenjang kepengurusan Korpri,” ujar Diddy Rusdiansyah.

Turut hadir Asisten Administrasi Umum H Fathul Halim, Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat M Jauhar Efendi, dan sebagai narasumber yakni Ketua bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum DP Korpri Kaltim (Kepala Disnakertrans Kaltim) H Suroto dan Ketua DPD Peradi Suara Advokat Indonesia Kaltim Henrich Juk Abeth dalam Pemaparan materi mengenai pembentukan LKBH Korpri dan Peraturan Perundang-undangan. (Nick)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status