Korban Tewas Bertambah, Jatam Kaltim Tuntut Pemerintah

KLIKSAMARINDA – Tewasnya Bayu Setiawan menambah catatan kelam Kalimantan Timur (Kaltim) kasus warga yang meninggal dunia akibat tenggelam di lubang bekas galian tambang yang tidak direklamasi. Jatam Kaltim mencatat, jumlahnya menjadi 37 korban jiwa yang mayoritas korban adalah anak-anak.
Tewasnya Bayu di “lubang tambang” PT.CEM bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya pada 23 Mei 2015, Ardi ditemukan tewas mengapung di lubang bekas galian tambang perusahaan yang sama.
“Namun nasib penyelesaian atas kasus yang dialami Ardi jalan di tempat. Tak ada perkembangan bahkan pelimpahan berkas perkara ke tingkat lanjutan yaitu Pengadilan Negeri. Hingga hari ini pihak keluarga Ardi masih menanti tindak lanjut penegakkan hukum yang dilakukan oleh kepolisian Kaltim atas kematian anak mereka,” ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang.
Jatam Kaltim mendesak adanya sikap tegas Gubernur Kaltim, Isran Noor. Apakah pemimpin ini kembali menyalahkan orang tuan korban atau sebaliknya menindak tegas PT. CEM serta para bawahannya Gubernur yang alpa melakukan tanggung jawab pengawasan di lapangan
“Cara-cara kompromi Gubernur Isran Noor dan Pemerintahan Jokowi terbukti selama ini tidak bsa menyelesaikan. Yang terjadi malah korban terus berjatuhan dan kerusakan lingkungan semakin terus meluas dan bertambah banyak,” tandas Pradarma Rupang.
JATAM Kaltim dengan ini mendesak kepada Gubernur Isran Noor melakukan langkah-langkah tegas yaitu:
1. Mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Cahaya Energi Mandiri yang telah melakukan pembiaran serta abai terhadap kewajibannya sebagai pemegang izin. Seharusnya PT.CEM selaku pemegang IUP memprioritaskan keselamatan masyarakat sekitar.
2. Mempidanakan PT.CEM karena akibat kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa manusia serta tidak dilaksanakannya kewajiban pemulihan lingkungan baik reklamasi dan penutupan lubang tambang seperti yang di atur oleh UU No.4 Tahun 2009 dan PP No.78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan pasca tambang
3. Mendesak kepada aparat penegak hukum untuk lebih transparan kepada publik dan melaporkan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus lubang tambang kepada keluarga korban
4. Menghentikan pemberian perpanjangan izin tambang minerba. Para pengusaha yang mengajukan perpanjangan terbukti gagal, JATAM Kaltim menemukan banyak pemegang izin tambang yang tidak menjalankan kewajiban pemulihan dan penutupan lubang tambang. Reklamasi dan Pasca tambang hanyalah hoax, laju pembukaan lubang tambang tak sebanding dengan progress penutupan dan pemulihan lingkungan pasca tambang.
5. Audit dan evaluasi seluruh izin tambang yang ada di Kaltim.