ParlementariaPolitik

Kinerja KPU Samarinda Dikritik DPRD

KLIKSAMARINDA – Pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkada Samarinda telah berlangsung pada 9 Desember 2020. Di Samarinda, Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim) pun demikian, setelah warga Kota Tepian menentukan pilihan untuk memilih calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Samarinda periode mendatang.

KPU selaku lembaga resmi negara melakukan penghitungan berjenjang dari TPS, PPS, dan PPK hingga di tingkat KPU Kota Samarinda. Dalam prosesnya, KPU Samarinda saat ini masih dalam masa tahapan rekapitulasi suara di tingkat Kota dan belum menetapkan calon terpilih.

Agenda tahapan sebelumnya, pelaksanaan penghitungan suara telah berlangsung di tingkat kecamatan (PPK) sejak 10-14 Desember 2020. Sementara di tingkat KPU berlangsung pada 13-17 Desember 2020.

Per 15 Desember 2020, KPU Samarinda telah mulai melakukan proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kota Samarinda berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Surat suara dan logistik Pilkada telah bergeser ke Gudang KPU Samarinda.

Namun, dalam perjalanannya, KPU Samarinda justru mendapatkan kritik dari anggota DPRD Samarinda, Shamri Saputra. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan, kinerja KPU Samarinda perlu divvaluasi.

Alasan Shamri Saputra, hasil Pilkada Samarinda tidak maksimal dengan indikator sosialisasi kurang gencar, angka warga yang tidak memilih (golput) masih tinggi, dan banyaknya surat suara yang mengalami kerusakan dan tidak sah. Shamri Saputra tak merinci jumlah masing-masing indikator tersebut.

Padahal, menurut Shamri Saputra, Pemkot Samarinda telah menggelontorkan dana lebih dari Rp50 miliar untuk pelaksanaan Pilkada Samarinda 2020.

“Tapi Hasilnya tidak maksimal. Sosialisasi kurang gencar. Angka golput masih tinggi. Surat suara rusak atau tidak sah juga banyak. Server yngg dijanjikan pun tak berjalan,” ujar Shamri Saputra, Selasa 15 Desember 2020.

KPU Samarinda sendiri belum memberikan tanggapan atas kritik tersebut karena tahapan Pilkada belum selesai.

Sementara soal anggaran Pilkada Samarinda, dari penelusuran beberapa sumber, tercatat pada Oktober 2019, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyetujui anggaran berbentuk hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda sebesar Rp56 miliar melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD.

Pada Juni 2020, KPU Samarinda mengusulkan tambahan anggaran Pilkada sebesar Rp17 miliar untuk penyediaan alat pelindung diri (APD) kepada Pemkot Samarinda. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan sejumlah APD bagi petugas penyelenggara tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Pemkot Samarinda menyetujui dengan rasionalisasi anggaran menjadi Rp8,1 miliar.

Selain anggaran untuk KPU, Pemkot Samarinda juga mengalokasikan anggaran untuk Bawaslu Samarinda sebesar Rp11,5 miliar, dan Rp7,7 miliar untuk keamanan yang melibatkan TNI dan Polri dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Samarinda 2020. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status