Provinsi Kaltim

Kebutuhan Dana Pilkada Serentak 2024 di Kaltim Rp434 Miliar

KLIKSAMARINDA – Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membutuhkan biaya sebesar Rp434.923.946.605 miliar.

Kebutuhan pendanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kaltim itu antara lain untuk KPU Kaltim Rp300.915.284.605 miliar, Bawaslu Kaltim Rp 134.008.662.000 miliar.

Kebutuhan biaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 itu mengacu pada Keputusan KPU Nomor 543 tahun 2022 tentang standar dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium.

Rincian kebutuhan itu antara lain untuk Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan 0.33%, Honorarium Badan Adhoc 50.44%, Tahapan persiapan pelaksanaan 44.23%, dan Operasional dan administrasi perkantoran 5%.

“Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Karena Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni saat rapat bersama, di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 24 Maret 2023.

Adapun potensi sumber pendanaan Pilkada serentak tahun 2024 adalah Bagi Hasil Kurang Salur Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rasionalisasi dari sisa lelang dan SiLPA tahun 2023 dan Belanja Tak Terduga (BTT).

Pemprov Kaltim sendiri memiliki tugas mengalokasikan anggaran 40 persen pada anggaran perubahan 2023, dan 60 persen pada ABPD murni tahun 2024.

“Saya berharap dengan rapat ini ada kesepakatan terkait pendanaan, karena ada kewajiban kita untuk mengalokasikan 40% pendanaan ini pada anggaran perubahan 2023 kemudian sisanya akan dialokasikan di tahun 2024,” ujar Sekdaprov Sri Wahyuni.

Dalam Rapat Pembahasan pendanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kaltim bersama pemerintah kabupaten dan kota, telah sepakat tentang pendanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim HM Syirajudin, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto dan perwakilan dari 10 kabupaten dan kota se-Kaltim.

Sekda juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kehadiran dan kesepatan bersama, dengan harapan apa yang disepakati bisa berjalan dengan lancar dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada 2024, maupun pasca penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Tolong tetap berkoordinasi secara teknis dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada, sehingga penyelenggaraan Pilkada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik,” pesannya.

Selain pendatanganan, juga ada enam kesepakatan diantaranya perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengawasan, dan pelaporan pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan surat edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Kesepakatan kelima waktu pelaksanaan verifikasi belanja KPU Kaltim dan Bawaslu Kaltim serta KPU dan Bawaslu kabupaten kota bersama Inspektorat, disepakati paling lambat pada minggu pertama Mei 2023.

Keenam, Pengawasan atas penggunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, dilakukan APIP sesuai dengan kewenangannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status