Ketika Bawaslu Kaltim Menunggu Kedatangan IS Soal Kasus Viral Dugaan Bagi-Bagi Uang di Kampanye Pilgub
KLIKSAMARINDA – IS menjadi sosok yang ditunggu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim). Sosok perempuan ini diduga melakukan politik uang (money politics) saat kampanye paslon tertentu di Balikpapan dan beredar luas melalui video viral pada 16 November 2024 lalu.
Hingga Senin 25 November 2024, saksi kunci berinisial IS yang tertangkap kamera membagikan uang di atas panggung kampanye, belum memenuhi dua kali panggilan klarifikasi.
Upaya Bawaslu Kaltim mendatangkan IS telah dilakukan melalui 2 kali panggilan. Menurut Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, Kronologi pemanggilan IS pertama dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024 untuk hadir pada Minggu, 24 November 2024. Pemanggilan IS yang kedua dilakukan pada Minggu, 24 November untuk hadir pada Senin, 25 November 2024.
Namun, hingga kini belum ada konfirmasi kehadiran maupun keterangan berhalangan dari yang bersangkutan. “Minimal masih ada penyampaian. Kalau memang waktu yang kami jadwalkan itu berhalangan, bisa konfirmasi waktunya kapan,” tambah Daini.
Dini Rahmat menyebut, dalam kedua upaya pemanggilan itu, IS tak hadir. Maksud Bawaslu Kaltim memanggil IS adalah untuk mengklarifikasi dugaan politik uang (money politics) saat kampanye.
Pengusutan Bawaslu Kaltim atas kasus tersebut berlangsung saat Pilgub Kaltim 2024 memasuki masa krusial, yaitu dua hari menjelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Daini Rahmat, Bawaslu Kaltim akan terus mendalami kasus dugaan politik uang yang terjadi dalam kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur nomor urut 01 di Balikpapan.
Daini Rahmat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan ketiga kepada IS untuk hadir pada Selasa 26 November 2024. “Kami berharap Ibu IS kooperatif. Sudah dua kali kami layangkan undangan, hari ini kami undang lagi untuk besok. Mudah-mudahan beliau bersedia hadir,” ujarnya dalam wawancara eksklusif, Senin 25 November 2024.
Bawaslu Kaltim juga telah memberikan fleksibilitas dalam proses klarifikasi dengan menyediakan opsi pertemuan virtual. “Kami sampaikan dalam undangan klarifikasi ada opsi Zoom meeting dengan channel link yang bisa diakses,” jelas Daini.
Pendekatan ini diambil untuk memaksimalkan kesempatan pengumpulan keterangan sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Kasus ini bermula dari viral video pada 16 November 2024 yang menunjukkan seorang perempuan berseragam paslon nomor urut 01 membagikan uang di atas panggung saat kampanye di Balikpapan. Meski awalnya dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon 02 pada 18 November 2024, kasus ini kemudian ditindaklanjuti sebagai temuan Bawaslu.
Dalam penanganan kasus ini, Bawaslu telah memeriksa lima saksi, termasuk beberapa pengawas pemilu yang hadir saat kejadian. “Ada beberapa pengawas kami yang melakukan pengawasan di sana yang menjadi saksi,” ungkap Daini. Namun, detail keterangan para saksi masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dipublikasikan.
Proses penanganan kasus ini melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. “Pembahasan ada di Sentra Gakkumdu. Ada skema acara dari penyelidikan ke penyidikan sampai ke penuntutan,” jelas Daini mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini.
Dengan waktu yang semakin mendesak menjelang hari pencoblosan, Bawaslu Kaltim terus berupaya memaksimalkan penyelidikan. “Kami masih punya waktu untuk memaksimalkan (penyelidikan),” tegas Daini. Pihaknya juga berencana memanggil saksi-saksi tambahan yang teridentifikasi berada di atas panggung saat kejadian.
Kasus dugaan politik uang ini menjadi sorotan penting mengingat momentum kritisnya yang terjadi menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024. Bawaslu Kaltim menekankan pentingnya kooperatif semua pihak dalam proses klarifikasi untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan panggilan ketiga yang dijadwalkan besok pukul 10.00 WITA, Bawaslu dan semua pihak terkait menunggu kedatangan IS untuk memberikan keterangan. Hasil klarifikasi ini akan menjadi penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya melalui mekanisme Sentra Gakkumdu. (*)