Kaltim Waspada Hepatitis Akut Yang Tidak Diketahui Penyebabnya, Menular Lewat Makanan
KLIKSAMARINDA – Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar waspada terhadap penyebaran penyakit Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya.
Peringatan ini menyusul munculnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dengan nomor surat HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology) pada 27 April 2022 lalu.
Surat Edaran Kementerian Kesehatan itu disebarkan kepada seluruh Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di wilayah kabupaten dan kota sudah diterima.
SE Kemenkes RI itu juga diketahui telah menyebar di berbagai pesan instant WhastApp menjadi informasi awal bagi masyarakat agar lebih berhati-hati serta mampu melakukan tindakan pencegahan.
Plt Kadis Kesehatan Kaltim, Masitah menyatakan, Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kesehatan telah melakukan pengamatan secara intensif terhadap kasus Hepatitis Akut yang tidak diketahui penyebabnya. Upaya itu dilakukan melalui pengamatan mingguan atau Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
“SKDR ini dilakukan seluruh rumah sakit dalam pengamatan kasus jaundice akut,” ujar Masitah kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setdaprov Kaltim, Rabu 4 Mei 2022 kemarin.
Masitah juga menerangkan bahwa Pemprov Kaltim mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan perilaku hidup sehat selain menghindari hal-hal yang bisa memicu penularan, sehingga tak terdampak dari penyebaran penyakit ini.
“Kita berdoa bersama. Agar kasus ini tak sampai ke Kaltim, sebab saat ini belum ada ditemukan. Semoga tidak terjadi,” ujar Masitah.
Masitah berharap penyebaran informasi melalui media sosial terkait pencegahan penularan kasus Hepatitis akut yang tidak diketahui penyebabnya pada seluruh masyarakat memang terjadi.
Masitah mengakui sampai saat ini belum ada laporan kasus Hepatitis Akut yang dilaporkan oleh dinas kesehatan serta rumah sakit di kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Direktur RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, dr. David Hariadi Masjhoer menjelaskan, hingga saat ini belum ada kasus dimaksud.
“Pencegahan sama seperti pencegahan hepatitis umumnya, yakni jaga kebersihan terutama makanan, karena penularan hepatitis melalui makanan,” ujar dr. David.
Sementara itu, dalam rilis pada 5 Mei 2022, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengungkapkan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan investigasi kontak untuk mengetahui faktor risiko terhadap tiga kasus hepatitis akut pada Anak.
“Berdasarkan hasil investigasi kontak terhadap kasus yang meninggal dunia. Ketiganya datang ke fasilitas kesehatan pada kondisi stadium lanjut, sehingga hanya memberikan sedikit waktu bagi tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan pertolongan,” uujar dr. Nadia.
Pada ketiga kasus ini, anak berusia 2 tahun sudah mendapatkan vaksinasi hepatitis, usia 8 mendapatkan vaksinasi COVID-19 satu kali dan vaksin hepatitis lengkap, dan usia 11 tahun sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dan hepatitis lengkap.
Ketiganya negatif COVID-19. Berdasarkan hasil investigasi juga didapati bahwa satu kasus memiliki penyakit penyerta.
Anak usia 2 tahun vaksin hepatitis dan yang berusia 8 (Covid 1 kali dan vaksin hepatitis lengkap) dan anak usia 11 tahun Covid dan hepatitis lengkap.
“Sampai saat ini ketiga kasus ini belum bisa kita golongkan sebagai penyakit hepatitis akut dengan gejala berat tadi. Tetapi masuk pada kriteria pending klasifikasi karena masih ada pemeriksaan laboratorium yang harus dilakukan terutama pemeriksaan adenovirus dan pemeriksaan Hepatitis E yang membutuhkan waktu antara 10 sampai 14 hari ke depan” ucap dr. Nadia.
Sebelumnya disampaikan bahwa tiga pasien anak yang dirawat di RSUPN Dr. Ciptomangunkusumo Jakarta dengan dugaan Hepatitis Akut yang belum diketahui penyebabnya meninggal dunia. Ketiganya meninggal dunia dalam kurun waktu yang berbeda dengan rentang dua minggu terakhir sejak 15 April hingga 30 April 2022. (*)