Kaltim Miliki Perda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit
KLIKSAMARINDA – DPRD Kaltim mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit disahkan menjadi Perda. Pengeshan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-28 dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, Senin 15 Agustus 2022, kemarin.
Hadir dalam Paripurna tersebut Sekretaris, Wakil Ketua, serta anggota DPRD Kaltim dan Forkopimda, kepala dinas, kepala badan, dan biro di lingkup Pemprov Kaltim.
Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit menjadi Perda ini melalui kesepakatan forum paripurna.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit, Ekti Imanuel menyampaikan laporan akhir Pansus di Gedung D kantor DPRD Kaltim.
Dalam tanggapan yang dibacakan Staf Ahli Bidang SDA, Christianus Benny, Gubernur Kaltim Isran Noor memberikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim yang telah membahas dan merumuskan Perda sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Gubernur Kaltim juga meminta agar Perda ini dikonsultasikan kepa Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penyempurnaan, dan segera untuk ditindaklanjuti.
“Keberadaan perda ini sangat dinantikan dengan ditetapkan. Memang belum bisa mengakomodir semua pihak untuk menggunakan jalan umum. Ketika melihat kondisi jalan di Kaltim belum memadai untuk dilalui dimensi besar dan kuantitas yang banyak, sehingga harus dilakukan pengaturan,” ujar Christianus Benny.
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, yang memimpin jalannya rapat paripurna, meminta Pemprov Kaltim untuk segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait perda tersebut.
“Harapan kami dipergubkan dan disosialisasikan ke kabupaten/kota. Setelah ada asistensi Kemendagri sudah ada pergubnya. Ini menjadi harapan kami,” ujar Makmur HAPK. (Pia)