Fokus

Kaltim Kembali Perpanjang PPKM Mikro

KLIKSAMARINDA – Pemprov Kaltim kembali menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) perpanjangan kelima pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kaltim.

Ingub ini bernomor 10 Tahun 2021 ditandatangani Gubernur Isran Noor, tertanggal 17 Mei 2021.

Dalam Ingub disebutkan, pemberlakuan PPKM Mikro berlaku sejak 18 Mei hingga 31 Mei 2021. Pelaksanaannya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021.

“Menginstruksikan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M, mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas serta upaya penanganan kesehatan dengan memperkuat kemampuan tracking, tracing, dan treatment,” demikian bunyi point ketiga Ingub tersebut.

Ingub diberlakukan dan disampaikan kepada seluruh Bupati dan Walikota se Kaltim, Camat, Kepala Desa dan Lurah se Kaltim.

Pemberlakuan Ingub sejak 18 Mei 2021, maka Ingub terdahulu dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi.

Selain itu, Ingub meminta seluruh kepala daerah tingkat kabupaten dan kota hingga RT untuk mengintensifkan disiplin protokol kesehatan.

Termasuk meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu bersama pihak terkait dengan tujuan menekan penyebaran penularan Covid-19.

Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kaltim sesuai data Dinkes Kaltim per Selasa 18 Mei 2021, positif Covid-19 sebanyak 138 kasus, sehingga total 70.276 kasus. Sedangkan pasien sembuh 126 kasus maka total 67.571 kasus. Sementara, pasien dirawat 1.066 kasus dan meninggal 1.689 kasus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status