Ismunandar dan Encek Firgasih Akan Diadili di Samarinda
KLIKSAMARINDA – Perkara kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati nonaktif Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur nonaktif Encek UR Firgasih segera disidangkan. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi, Ismunandar akan diadili bersama empat tersangka lainnya.
Penahanan tersangka juga akan beralih dan menjadi kewenangan majelis hakim. Namun, tersangka kini masih ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK, Jakarta.
Menurut Ali Fikri, Jaksa tengah menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan juga belum dipastikan.
“Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda,” ujar Ali Fikri, Kamis 12 November 2020 di Jakarta.
Mereka ialah Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur 2019-2024 Encek Unguria Firgasih, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Timur Aswandini.
Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini merupakan penerima suap. Sedangkan, Aditya Maharani dan Deky Aryanto yang merupakan kontraktor sebagai pemberi suap.
Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)