NewsProvinsi Kaltim

Ini Lima Catatan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim

KLIKSAMARINDA – Dalam skor akhir Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2021 yang dirilis Komisi Informasi Pusat, Provinsi Kalimantan Timur mendapat nilai 76,96. Capaian itu di atas nilai nasional (71,38) dan menempatkan Kaltim di peringkat 9 dari 34 provinsi di Indonesia.

Menurut Komisioner Komisi Informasi Kaltim, Imran Duse, jika diperhatikan nilai sejumlah indeks lainnya, angka tersebut tentu tidaklah mengagetkan.

Imran Duse menyebutkan, nilai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Kaltim tahun 2020 adalah 81,99 (yaitu peringkat ke 3 nasional). Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Kaltim tahun 2021 sebesar 82,27 (yaitu peringkat 3 nasional). Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kaltim tahun 2020 sebesar 76,25.

“Kita juga bisa merujuk data BPS mengenai Indeks Kebahagiaan. Kaltim menempati peringkat ke-4 nasional (2017) dengan nilai 73,57. Kita dapat mengatakan bahwa terdapat korelasi yang signifikan antara capaian dalam suatu pengukuran indeks dengan lainnya. Dengan kata lain, capaian IKIP Kaltim tahun 2021 juga mendapat pengaruh dari kondisi dan perkembangan “kemerdekaan Pers”, “demokrasi”, “pembangunan manusia”, dan seterusnya,” ujar Imran Duse ketika menyampaikan materi dalam Dialog Publik yang dihelat atas kerjasama Komisi Informasi Kaltim dengan UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda pada Selasa, 5 Oktober 2021 lalu.

Imran Duse juga menyebutkan, Kaltim secara regulasi telah memenuhi ideal dalam keterbukaan informasi. Hal itu patut disyukuri. Meskipun berbagai persoalan masih membutuhkan pembenahan yang berkesinambungan.

Imran Duse mengemukakan 5 tantangan strategis dalam kaitan pembangunan Keterbukaan Informasi Publik di Kaltim.

Pertama, perlunya meningkatkan kepatuhan badan publik dalam upaya mengimplementasikan UU KIP di Kaltim.
Kedua, peluang meningkatnya sengketa informasi publik terkait soal pertanahan terutama berkaitan atau sehubungan dengan IKN.

Ketiga, kebutuhan akan dukungan infrastruktur yang berkaitan telekomunikasi dalam upaya mewujudkan masyarakat informasi di Kaltim.

Keempat, masih ada lebih 15% (162 dari 1.038 desa/kelurahan di 7 kab/kota) wilayah di Kaltim yang belum terlingkupi sinyal komunikasi (blank spot).

“Kelima, dukungan dalam hal politik anggaran untuk mendukung penguatan keterbukaan informasi publik di Kaltim. Soal ini memang bukan hanya dihadapi oleh Komisi Informasi (KI) Kaltim, tetapi hampir semua KI di seluruh Indonesia,” ujar Imran Duse. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status