Guru Samarinda Terima SK Pemutihan Status Tugas Belajar
KLIKSAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menyerahkan Petikan SK Pemutihan Status Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Guru/Calon Guru/Pelaksana yang diberi Tugas Mengajar Sebagai Guru SMA/SMK di Wilayah Kota Samarinda. Penyerahan berlangung Senin 25 Oktober 2021, di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim.
Penerima SK Pemutihan diikuti secara langsung oleh 48 guru SMA/SMK di Kota Samarinda. Proses penyerahan SK Pemutihan tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Sekretariat Daerah, Jauhar Effendi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kaltim, Diddy Rusdiansyah, Sekretaris Disdikbud Provinsi Kaltim, Sofia Rahmi, Perwakilan PGRI Prov. Kaltim, dan Ketua PWI Kaltim.
Dalam laporan, Kepala BKD Kaltim, Diddy Rusdiansyah menyampaikan, dari total 162 orang terdapat 13 orang yang syaratnya tidak dipenuhi. Diddy Rusdiansyah mengimbau agar ke-13 orang tersebut segera melakukan pencantuman gelar sehingga BKD segera memproses lebih lanjut.
“Dari total 162 orang yang mendapatkan SK Pemutihan se Kaltim kali ini, ada sedikitnya 13 orang yang tidak memenuhi persyaratan oleh guru di wilayah kerja Disdikbud. Ini semua bisa dimungkinkan melalui visi Gubernur yaitu mewujudkan Kaltim Berdaulat,” ujar Diddy Rusdiansyah.
Menurut Diddy Rusdiansyah, sesuai arahan Gubernur Kaltim, BKD Kaltim akan memanggil 13 orang tersebut agar segera melengkapi berkas tersebut.
Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam sambutan menyampaikan apresiasi atas guru-guru terutama yang bekerja di wilayah 3T (terdepan, terluar dan terisolir) dengan berbagai macam hambatan dan kendala yang dirasakan.
“Saya ucapkan selamat kepada guru-guru yang hari ini mendapatkan SK Pemutihan. Selain itu kita patut berterima kasih juga kepada guru-guru yang mau bekerja dan mengabdikan dirinya di wilayah 3T dengan segala keterbatasan yang mungkin dialami,” ujar Gubernur Isran Noor.
Menurut Gubernur Isran Noor, kebijakan ini didasari adanya permasalahan sebagian besar guru yang sudah belajar secara mandiri menggunakan biaya pribadi, tetapi izin belajarnya maupun penyesuaian ijazahnya masih belum tuntas.
“Pemprov melalui BKD mendorong untuk menyelesaikan masalah ini, agar menjadi solusi bagi para guru, tentunya dengan pemenuhi beberapa kriteria yang sudah ditentukan,” ujar Gubernur Isran Noor. (*)