Gagasan Seno Aji Soal Pengembangan Kebudayaan dan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur
KLIKSAMARINDA – Sejumlah gagasan tentang kebudayaan di Kalimantan Timur diunggkapkan Bakal Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji dalam dialog kebudayaan di Universitas Mulawarman, Kamis 5 September 2024.
Seno Aji memberikan pandangan mendalam mengenai pentingnya melestarikan kebudayaan dan melindungi masyarakat adat di Kalimantan Timur.
Menurutnya, tugas sebagai gubernur atau wakil gubernur bukan hanya untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat tetapi juga untuk menjaga dan melestarikan masyarakat adat sebagai bagian dari tanggung jawab budaya.
“Kita ini kalau sudah diberikan amanat oleh masyarakat untuk menjadi gubernur maupun wakil gubernur itu perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, dan itu kewajiban untuk melestarikan masyarakat adat itu kewajiban kita. Apalagi ada UU-nya tentang masyarakat adat ke depannya,” ujar Seno Aji di Ruang Rektorat Universitas Mulawarman Samarinda.
Seno juga mengungkapkan pentingnya keselarasan antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan. Dicermatinya ada kekurangan dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang yang ada.
“Kita yakin harus bisa melestarikan masyarakat adat kebudayaan kita. Kita bisa menempatkan para lingkungan masyarakat adat tersebut sesuai dengan kebudayaan mereka masing-masing di Kaltim,” jelasnya.
Potensi upaya pengusiran masyarakat adat yang dapat terjadi akibat pembukaan lahan untuk kepentingan industri seperti perkebunan sawit dan pertambangan menjadi isu yang dibahas.
Menanggapi hal ini, Seno Aji mendukung adanya aturan yang mengikat para pengusaha untuk mematuhi ketentuan pelestarian masyarakat adat.
“Makanya saya setuju begitu penanya ada yang menyatakan harus ada aturan top down dari pemerintah yang mewajibkan pengusaha saat membuka lahan harus benar-benar menjaga masyarakat adat. Itu harus tertulis dan merupakan kewajiban investor yang ada,” katanya.
Ia juga menjelaskan dengan adanya kebutuhan mendesak untuk Undang-Undang Masyarakat Adat yang lebih spesifik, mengingat bahwa UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan belum cukup mencakup kebutuhan masyarakat adat secara komprehensif.
Secara regulasi, pemerintahan di Kalimantan Timur telah memiliki perda tentang masyarakat adat. Namun perda ini di atasnya memiliki UU No. 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan.
Padahal, menurut Seno Aji, pemerintah membutuhkan UU Masyarakat Adat yang spesifik yang sudah 14 tahun sampai sekarang belum disahkan oleh pemerintah pusat.
“Ini yang kita tunggu supaya bisa in line dengan UU yang ada. Perda saat ini ada Perda Masyarakat Adat, Perda Desa Adat, serta Perda Kemajuan Kebudayaan, ada tiga perda yang kita punya,” pungkasnya.
Acara ini merupakan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Timur bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, dan Kemitraan – The Partnership melaksanakan kegiatan Seminar Kebudayaan bersama Calon Gubernur Wakil Gubernur Kalimantan Timur.
Tujuannya sebagai media komunikasi terkait kebudayaan yang akan menjadi bahan dalam penyusunan visi, misi, dan program Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
Dialoh Kebudayaan ini bertema “Penguatan Kebudayaan dan Masyarakat Adat dalam Penjagaan dan Tata Kelola Lingkungan dan Sumber Daya Alam di Provinsi Kalimantan Timur”. (Pia)