KLIKSAMARINDA – Massa aksi Forum Ormas Bersatu Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi unjuk rasa dan penyampaian aspirasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Jalan Gunung Arjuna, Senin sore, 14 Desember 2020.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran dalam Pilkada Samarinda.
- Banyaknya surat suara setelah dicoblos dinyatakan tidak sah dengan jumlah 17.475 kertas suara sesuai hasil hasil pleno tingkat PPK se-Samarinda. Menurut FOB, jumlah tersebut sangat tidak wajar dan tidak logis;
-
Adanya dugaan money politic yang dilakukan Paslon nomor urut 02 di Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan dan Desa Budaya Pampang Kelurahan Pampang Kecamatan Samarinda Utara;
-
Adanya relawan atau tim sukses Paslon nomor urut 02 menjadi petugas KPPS di TPS 019 kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang;
-
Banyaknya pemilih fiktif di daerah Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir;
-
Banyaknya daftar hadir pemilih yang tanda tangannya sama di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang;
Atas adanya sederet dugaan pelanggaran tersebut, Tim Advokasi Paslon nomor urut 03 yang dipimpin Vendy Meru merekomendasikan penundaan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Kota Samarinda.
Selain itu, FOB meminta Bawaslu kota Samarinda merekomendasikan agar Paslon nomor urut 02 didiskualifikasi karena kecurangan yang dilakukan sesuai bukti-bukti yang ada.
“Kami juga meminta Bawaslu kota Samarinda merekomendasikan KPU kota Samarinda untuk melakukan pemilu ulang Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020,” ujar Vendy Meru.
Setelah pertemuan tersebut, Vendy Meru berharap Bawaslu bekerja semaksimal mungkin.
“Kami harap Bawaslu bekerja secara profesional, objektif,dan tidak takut menunjukkan kebenaran fungsinya sebagai pengawas,” ujar Vendy Meru.
Kehadiran Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 03 disambut langsung oleh Ketua Bawaslu kota Samarinda Abdul Mu’in yang didampingi dengan Komisioner Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Daini Rahmat dan Komisioner Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga, Muhaimin serta Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Ana Siswanti Rahayu.
Pihak Bawaslu sendiri menyatakan menerima secara terbuka aspirasi dan gugatan Pilkada dari Tim Advokasi yang dipimpin Vendy Meru.
“Kita harus punya dasar untuk menindaklanjuti apa yang jadi tuntutan. Kita harus mendalami tuntutan tersebut secara mendalam,” ujar Daini. (*)