Emak-Emak Lapor ke Polresta Samarinda, Mengaku Tertipu Arisan Online Ratusan Juta
KLIKSAMARINDA – Sejumlah ibu rumah tangga di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mendatangi Polresta Samarinda, Rabu 19 Oktober 2022.
Mereka datang untuk melaporkan Jk, seorang wanita yang diduga menjadi bandar arisan online. Mereka menduga Jk telah melakukan
penipuan berkedok arisan online.
Para emak-emak ini mengaku bahwa arisan online yang dikelola Jk diduga merupakan kegiatan penipuan. Alasannya karena ada sejumlah warga yang belum mendapatkan uang hasil arisan.
Padahal, dalam perhitungan mereka, seharusnya uang tersebut sudah diterima di awal bulan Oktober 2022.
Para ibu rumah tangga ini pun membawa bukti fotokopi tangkapan layar atau screnshoot percakapan melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
Selain itu, mereka juga membawa bukti transfer dan foto penyerahan uang.
Selain melaporkan Jk, para ibu rumah tangga ini juga meminta agar Jk mengembalikan uang mereka. Jumlah uang yang diminta untuk dikembalikan tidak sedikit.
Beberapa ibu rumah tangga tersebut mengaku telah menyetorkan uang tabungan milik mereka untuk arisan online Jk.
Beberapa warga lainnya bahkan mengaku telah menggadaikan rumah mereka demi ikut arisan online yang diduga bodong itu.
Juwita (30), warga Samarinda Seberang yang menjadi peserta arisan online tersebut mengaku terpaksa berhutang sebesar Rp80 juta.
Juwita mengaku uang sebesar itu merupakan hasil gadai rumah. Hasil gadai rumah itu untuk mengikuti arisan online yang dikelola Jk.
Juwita mengaku dirinya tergiur karena janji keuntungan yang didapatkan dari arisan online Jk.
Dia juga mengaku percaya dengan arisan online yang dikelola Jk karena Jk adalah seorang guru honorer di Samarinda.
“Awalnya yang kena itu sudah terbukti ada. Kenal, rata-rata mereka kenal karena memang mereka menetap di Samarinda Seberang. Iya ikut lagi tapi jadi korban lagi,” ujar Juwita, saat ditemui di Mpolresta Samarinda, Rabu pagi, 19 Oktober 2022.
Pengakuan lainnya datang dari Mia, seorang pengusaha online shoop di Samarinda. Mia mengaku tertipu hingga Rp135 juta.
Mia menyatakan, uang arisan online itu diserahkan kepada Jk secara bertahap. Dengan uang arisan itu, Mia berharap bisa mendapatkan keuntungan dengan cepat untuk tambahan modal usaha online shoopnya.
Namun, bukannya mendapatkan keuntungan, ibu satu anak ini justru mengalami kerugian yang cukup besar.
Tak hanya uang usahanya yang disetor, dia juga menyerahkan uang tabungan suaminya kepada Jk pada penyerahan angsuran terakhir.
“Uang tabungan sama uang hasil online jualan. Terus gaji suami. Uang dikumpulkan sekitar 3 tahun,” ujar Mia.
Menerima adanya pengaduan para emak-emak tersebut, pihak Polresta Samarinda telah meminta para pelapor membuat laporan resmi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pihaknya masih meminta pelapor untuk membuat laporan resmi.
Kepada polisi, para pelapor ini menuntut uangnya kembali.
“Memang dugaan awal adanya keluhan dari ibu-ibu tersebut adanya penipuan dengan modus operandi arisan. Nah, ini masih dikonfrontir dan kita minta untuk melaporkan secara resmi karena penyampaian awal dari mereka meminta uang mereka kembali. Nah kalau minta uang kembali, yang bersangkutan tidak mampu. Jadi kita minta yang bersangkutan laporkan secara resmi, nanti kita proses,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Terduga pelaku Jk sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian Polresta Samarinda.
Dugaan kerugian atas arisan online ini mencapai Rp10 miliar. Korbannya dari Samarinda dan wilayah Sulawesi hingga Jakarta. (Sur)