Tiga Perampok Nasabah Bank Ditangkap Polresta Samarinda

KLIKSAMARINDA – Komplotan pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan beranggotakan 3 orang ditangkap aparat kepolisian Polresta Samarinda.
Ketika pelaku antara lain Sutrisno (42), Sastra (26) dan Angga (31). Mereka merupakan jaringan besar Sumatera.
Ketiga pelaku ditangkap aparat Polresta Samarinda setelah perbuatan mereka berhasil diidentifikasi oleh petugas.
Menurut keterangan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, para pelaku datang ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menggunakan kapal laut.
Mereka tiba di Samarinda sekitar tanggal 2 Oktober 2022. Usai tiba di Samarinda, para pelaku langsung membeli dua unit sepeda motor.
Kedua motor itu menjadi sarana transportasi para pelaku saat membuntuti calon korban.
Setelah itu, mereka langsung melakukan pengintaian calon korban yang rata-rata adalah nasabah bank di Samarinda.
Polisi telah menyita 2 unit sepeda motor tersebut. Merek dua motor itu adalah Yamaha Jupiter merah dengan nomor polisi KT 4591 ZF dan Honda GTR hitam dengan nomor polisi KT 2275 BCU.
Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, otak dari pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil ini adalah Sutrisno. Sutrisno lalu mengajak dua pelaku lainnya untuk bergabung menjalankan aksi perampokan.
“Kita antisipasi. Awal dari kegiatan mereka banyak di luar Jawa. Sekarang sudah merambah. Hingga akhinya kita sudah melakukan pengawasan terhadap mereka dan antisipasi tempat dan geogragis,” ujar Kombes Pol Ary Fadli saat pers rilis, Senin 17 Oktober 2022.
Ketiganya kini harus berjalan tertatih dengan saling menopang tubuh mereka. Ada luka tembak di kaki masing-masing.
Ketiganya mendapatkan hadiah timah panas dari Tim Macan Borneo Polresta Samarinda akibat melakukan perlawanan meski sudah ditangkap.
Seorang pelaku bernama Angga mengaku bahwa mereka datang untuk melakukan aksinya di Samarinda.
Aksi kejahatan itu dilakukan sebagai upaya untuk mencari kebutuhan hidup.
Angga mengaku dalam melakukan aksinya mereka mengincar para nasabah bank yang mengambil uang banyak di bank.
“Kita cari orang yang membawa uang terus kita buntuti. Kemudian dia tinggalkan. Lalu kita ambil. Sekitar Rp80 juta. Orangnya masuk ke dalam ruko. Hasilnya untuk kehidupan dan bayar hutang,” ujar Angga.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Sur)