News

Dua Anggota Geng Motor Samarinda Yang Aniaya Sopir Truk Menyerahkan Diri Kurang dari 24 Jam

KLIKSAMARINDAPolisi telah menangkap dua anggota geng motor asal Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir truk.

Kapolsek Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, AKP Andy Wahyudi, mengatakan pelaku penganiayaan terdiri dari empat orang.

Namun, polisi telah menangkap dua pelaku setelah menyerahkan diri pada Rabu malam. Di antaranya bernama Kur (28) dan rekannya, seorang remaja berusia 18 tahun.

Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan penganiayaan terhadap Rio Trisna Ramadhani.

Rio Trisna Ramadhani diketahui merupakan seorang supir truk pengantar barang ke sejumlah supermarket di Samarinda.

Penganiayaan terjadi pada Rabu 12 Jui 2023 di dekat Pos Polisi Taman Hutan Raya Bukit Suharto, KM 68 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dua orang pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Menurut AKP Andy Wahyudi, pihak kepolisian juga sudah memiliki identitas kedua pelaku yang buron tersebut.

AKP Andy Wahyudi menambahkan, para pelaku merupakan warga Samarinda. Saat ini, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Polresta Samarinda. Jajaran Polsek Samarinda Kota mengamankan kedua pelaku pada Rabu, 12 Juli 2023, pukul 22.45 WITA.

Mengenai motif kejadian ini, AKP Andy Wahyudi mengatakan para pelaku mengaku tidak terima saat tidak diberi jalan saat melaju ke arah Samarinda.

Karena kesal, para pelaku mengikuti korban hingga berhenti di depan Pos Polisi Tahura. Saat itulah korban dipukul dengan batu di bagian belakang kepala.

Batu yang digunakan untuk memukul kepala korban dan kendaraan kedua pelaku menjadi barang bukti yang diamankan.

AKP Andy Wahyudi menambahkan, saat kejadian terdapat anggota polisi di pos polisi tersebut yang sedang melakukan patroli di sekitar Desa Batuah.

Namun, karena menjelang maghrib, pihak kepolisian berpatroli untuk mengantisipasi kemacetan dan kerawanan di sekitar Batuah. Saat itu, petugas jaga hanya satu orang setiap harinya selama 24 jam.

“Untuk di Pos Pol sendiri ada anggota. Kebetulan pada waktu kejadian, anggota tersebut melakukan patroli di sekitar Desa Batuah karena memang menjelang magrib kita mengantisipasi kemacetan dan kerawanan di sekitar Batuah. Kalau petugas sendiri yang jaga setiap harinya satu orang 1 x 24 jam,” ujar AKP Andy Wahyudi.

Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, jajaran Polsek Loa Janan masih mengejar dua pelaku lainnya yang diduga masih bersembunyi di Kota Samarinda. (Suriyatman)

Back to top button
DMCA.com Protection Status