Dispora Kaltim Gelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi 2023
KLIKSAMARINDA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengembangkan organisasi kepemudaan. Salah satu caranya adalah dengan menggelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi 2023 yang dibuka pendaftarannya sejak 3 November 2023 lalu.
Kepala Bidang Pengembangan Dispora Kaltim, Rasman menjelaskan, pemilihan yang digelar pertama kali ini mempunyai lima tahapan, yaitu pendaftaran, seleksi administrasi dan program, fakta lapangan, finalisasi penjurian, dan pengumuman pemenang pada 5 Desember 2023.
“Ada lima tahapan pemilihan organisasi pemuda berprestasi ini, mulai dari pendaftaran hingga penjurian dan pengumuman pemenang. Semua tahapan sudah tercantum di petunjuk teknis yang kami publikasikan,” jelas Rasman belum lama ini.
Pemilihan terbuka bagi seluruh organisasi kepemudaan baik itu organisasi pelajar, mahasiswa, maupun komunitas pemuda lainnya yang kreatif dan inovatif serta berdampak positif bagi masyarakat.
Rasman menjabarkan kriteria organisasi yang bisa mengikuti pemilihan ini antara lain memiliki legalitas berupa akta notaris dan SK dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol, tidak bersifat perorangan, memiliki kepengurusan yang sah, serta domisili dan program kerja yang jelas.
“Peserta juga harus punya NPWP, rekening atas nama organisasi, dan program kerja 2 tahun terakhir yang bermanfaat bagi masyarakat. Ini untuk memastikan kredibilitas organisasi peserta,” tambahnya.
Melalui pemilihan ini, Dispora Kaltim ingin mendapatkan data riil organisasi pemuda yang ada, termasuk jumlah anggota dan kadernya. Dispora juga ingin mengapresiasi organisasi pemuda yang berprestasi melalui pemberian hadiah senilai Rp 22 juta.
“Kami ingin dapat data riil organisasi pemuda di Kaltim. Juga ingin apresiasi yang berprestasi lewat hadiah senilai Rp 22 juta,” jelas Rasman.
Dengan adanya Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi ini, diharapkan peran dan fungsi organisasi kepemudaan di Kalimantan Timur semakin optimal. Organisasi pemuda diyakini dapat menjadi agen perubahan yang mendorong kemajuan daerah melalui beragam program kreatif dan inovatif.
Tata Cara Pendaftaran
1. Mengisi Formulir pemilihan sesuai dengan format yang telah di sediakan.
2. Mengirimkan dokumen yang disyaratkan melalui link https://bit.ly/OKPrestasi23, berupa:
a) Legalitas dan kelengkapan organisasi.
b) Mengirimkan deskripsi kegiatan yang telah di laksanakan dalam bentuk tertulis.
c) Mengirimkan media kegiatan (poster, Pamflet, brosur, dll)
d) Mengirimkan foto dan/atau video tentang kegiatan yang dilaksanakan.
e) Melampirkan liputan media massa terhadap kegiatan yang dilaksanakan.
f) Melampirkan penghargaan yang pernah di terima oleh organisasi dari instansi lain (baik kegiatan yang dilombakan atau yang tidak dilombakan)
g) Pendaftaran calon peserta Pemilihan Organisasi Kepemudaan Berprestasi Tingkat Provinsi Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atas nama organisasi yang memenuhi persyaratan dan dikirimkan kepada panitia.
h)Pendaftaran melalui link https://bit.ly/OKPrestasi23 akan ditutup pada tanggal 20 November 2023 pukul 23.59 WITA.
Kriteria yang dimaksud tersebut antara lain :
1. Organisasi yang memiliki legalitas yang di buktikan dengan akta notaris dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kesbangpol;
2. Tidak bersifat perorangan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan;
3. Memiliki kepengurusan yang sah di buktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan dari satu tingkat di atasnya. (Contoh SK. Wilayah/Provinsi dari Pimpinan Pusat/Nasional) atau Organisasi Lokal/Provinsi di buktikan dengan SK dari Organisasi/instansi terkait);
4. Organisasi Kepemudaan mencantumkan daftar jumlah anggota organisasi di buktikan minimal ada dalam struktur SK Kepengurusan;
5. Memiliki sekretariat dengan domisili yang jelas;
6. Wajib memiliki dokumen kelengkapan organisasi dibuktikan dengan NPWP organisasi, rekening bank atas nama organisasi;
7. Memiliki dan melakukan program/kegiatan yang memiliki dampak masyarakat khususnya membantu permasalahan masyarakat khususnya yang terkait dengan usaha pencapaian dengan Periodesasi Kepengurusan 2 Tahun terakhir di buktikan dengan dokumentasi dan laporan kegiatan; (Adv/DisporaKaltim)