DPRD Kaltim

Bapemperda DPRD Kaltim Minta 4 Ranperda di Luar Propemperda Tahun 2023 Disetujui

KLIKSAMARINDA – Badan Pembentukan Program Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim meminta agar empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk diusulkan sebagai Ranperda di luar Propemperda tahun 2023.

Hal tersebut dikatakan langsung Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin, dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Pertama Tahun 2023.

Salehuddin menyebutkan, Bapemperda merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang menangani bidang pembentukan Perda.

“Pastinya, Bapemperda ini mempunyai tugas dan wewenang untuk menyusun Propemperda bersama Pemda,” ujar Salehuddin Selasa 21 Februari 2023 di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Tujuan permohonan ini, menurut Salehuddin, agar pimpinan menyetujui dan bisa memberikan fasilitasi terhadap Ranperda dimaksud. Pihaknya sudah melampirkan data pendukung Propemperda 2022 untuk melakukan administrasi melalui aplikasi E-Perda saat proses fasilitasi tanggal 6 Januari 2023 lalu.

Namun, rupanya permohonan administrasi melalui aplikasi e-Perda dikembalikan atau ditolak. Dengan alasan tidak masuk dalam Propemperda 2023.
Akan tetapi, menurut Salehuddin, ada hal yang dapat dilakukan sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi, Kementerian itu meminta seluruh Ranperda yang tidak masuk dalam Berita Acara Kesepakatan Propemperda tahun 2023 agar diusulkan dalam usulan Ranperda di luar Propemperda tahun 2023 dengan keputusan DPRD Kaltim,” ujar Salehuddin.

Berdasarkan tata tertib, pihak legislatif dapat melakukan pengajuan Ranperda di luar Propemperda karena adanya keadaan tak terduga ataupun urgensi yang terjadi. Sehingga, Ranperda bisa disetujui bersama oleh Bapemperda dan Biro Hukum.

“Ini sejalan dengan tata tertib dan aturan perundang-undangan. Kami mohon pada pimpinan DPRD untuk menyetujui agar dilakukan proses usulan Ranperda Provinsi Kaltim di luar dari Propemperda 2023,” tegasnya.

Menurut Bapemperda, Ranperda ini sangat penting untuk segera ditetapkan menjadi Perda Provinsi Kaltim. Ditegaskan politikus Golkar ini, agar usulan Ranperda Provinsi Kaltim di luar Propemperda tahun 2023 dapat segera disetujui.

“Kita minta agar disetujui menjadi usulan Ranperda Provinsi Kaltim di luar Propemperda tahun 2023,” katanya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo yang memimpin rapat paripurna itu pun menetapkan usulan Ranperda di luar Propemperda Provinsi Kaltim tahun 2023.

Ketentuan yang diambil ini berdasarkan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 16 Tahun 2023 tentang usulan Ranperda di luar Propemperda Provinsi Kaltim tahun 2023.

“Keputusan berlaku tanggal 21 Februari 2023,” bebernya.

Apapun 4 usulan Ranperda yang dimaksud untuk ditetapkan antara lain, pertama Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042. Kedua, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.

Ketiga, pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang. Keempat, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status