Aplikasi Pengaduan Publik Cukup SP4N-LAPOR!
KLIKSAMARINDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal mengatakan Perangkat Daerah jangan lagi mengembangkan aplikasi pengaduan selain LAPOR!
Muhammad Faisal menyampaikan hal itu ketika menjadi narasumber dalam Fokus Grup Discussion Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Mercure, Samarinda, Rabu 8 September 2021.
Muhammad Faisal menerangkan, aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) diluncurkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
“Dengan adanya SP4N LAPOR! tidak usah lagi mengembangkan aplikasi pengaduan lain, karena SP4N-LAPOR! cepat penanganan setelah permohonan diterima, admin Pusat akan meneruskan ke Kaltim untuk ditangani,” ujar Muhammad Faisal.
Muhammad Faisal menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah bagus dalam menangani pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!
Tercatat, dari Januari hingga Agustus 2021, Kalimantan Timur sudah menerima 185 aduan dengan rincian dua yang belum ditindaklanjuti, empat proses, dan 179 sudah diselesaikan.
”Jadi, dapat disimpulkan sinergitas antar Perangkat Daerah dalam penyelesaian pengaduan dan layanan publik berjalan dengan baik,” ujar Muhammad Faisal.
Layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, sms 1708 serta aplikasi mobile Lapor! (Android dan iOS).
“Saya berharap setelah adanya Kesepakatan Bersama, percepatan penerapan Aplikasi SP4N LAPOR! dapat maksimal dan rencana aksi yang disepakati berjalan dengan baik sehingga percepatan pembangunan dari masukan partisipasi masyarakat semakin meningkat,” ujar Muhammad Faisal.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik meskipun di tengan pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan adalah percepatan pelaksanaan Layanan Apresiasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) untuk memberikan layanan pengaduan yang terintegratif kepada masyarakat.
Sekretariat Pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR telah dialihkan dari inspektorat ke Dinas Kominfo Kaltim berdasarkan SK Gubernur Nomor 700/K.302/2019 dan sejak 27 Oktober 2020 LAPOR! dijadikan sebagai aplikasi Umum Pengaduan Publik.
Kebijakan baru dari pemerintah pusat bahwa aplikasi umum adalah satu-satunya aplikasi yang boleh digunakan di seluruh Indonesia, yang dimaksud adalah SP4N-LAPOR! (*)