Anugerah KIP 2025, Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif Keenam Kali

KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025. Penghargaan ini sekaligus menandai enam tahun berturut-turut Pemprov Kaltim mempertahankan predikat tertinggi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik.
Berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat (KIP), Pemprov Kaltim memperoleh nilai 92,07 pada tahun 2025. Meski sedikit menurun dibanding capaian tahun 2024 yang mencapai 98,31, Kaltim tetap berada dalam kategori Informatif, yang merupakan level tertinggi dalam klasifikasi keterbukaan informasi publik.
Capaian ini menegaskan konsistensi Pemprov Kaltim dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Predikat Informatif diberikan kepada badan publik yang dinilai mampu menyediakan dan melayani informasi secara terbuka, akurat, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Penilaian Anugerah KIP mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari ketersediaan dan kelengkapan informasi publik, kualitas layanan informasi, komitmen pimpinan badan publik, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung transparansi dan partisipasi masyarakat.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana, kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal. Penyerahan penghargaan berlangsung dalam acara penganugerahan di Birawa Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Senin 15 Desember 2025.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menegaskan bahwa badan publik dengan predikat Informatif merupakan institusi yang konsisten menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta membuka ruang partisipasi publik melalui akses informasi yang luas dan berkualitas.
“Badan publik yang meraih predikat Informatif adalah institusi yang secara konsisten menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, khususnya para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan good governance yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Faisal.
Ke depan, Pemprov Kaltim berkomitmen untuk terus memperkuat inovasi layanan informasi publik yang adaptif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)



