Warta

Soal Dugaan Pidana Manajemen RSHD, Ini Kata Disnaker Samarinda

KLIKSAMARINDA – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, M. Reza Pahlevi, mengatakan dugaan unsur pidana yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), sejatinya bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. Karyawan dan mantan karyawan RSHD, memiliki wewenang tersebut. Bukan Disnaker Kota Samarinda.

Kendati begitu, setiap dugaan unsur pidana yang dimaksud, harus ditilik lebih dalam. Sebab, setiap karyawan dan mantan karyawan RSHD, memiliki kasus dan tuntutan yang berbeda. Makanya, proses pemilihan kasus harus dilakukan terlebih dulu.

“Seandainya, ada wanprestasi kah, atau yang lain, harus dilihat dulu. Karena mereka (karyawan dan mantan karyawan, Red.) yang memahami pelanggaran apa yang telah terjadi,” ujarnya, saat ditemui KLIKSAMARINDA di ruang kerjanya, Rabu 14 Mei 2025, siang tadi.

M. Reza Pahlevi mencontohkan, jika karyawan A melaporkan manajemen RSHD, maka jenis pelanggarannya yang harus dilihat. Apakah ada pelanggaran pidana, pelanggaran ketenagakerjaan, atau pelanggaran status. “Jadi kan macam-macam. Makanya harus dilihat dulu,” ucapnya. “Makanya sejak kemarin kami minta mereka melengkapi (berkas) apa saja permasalahannya,” timpal M. Reza Pahlevi.

Menariknya, hingga Rabu 14 Mei 2025 siang tadi, jumlah karyawan dan mantan karyawan RSHD yang melapor meningkat. M. Reza Pahlevi menyebut, jika semula hanya sekira 40 orang, saat ini jumlahnya bertambah menjadi sekira 50 orang.

“Makanya kami ingatkan, yang maju (melapor) ini berapa orang sih? Jangan sampai nanti kita maju tinggal sekali Langkah, kita mau mediasi, mundur lagi. Jadi maksud kami bersamaan,” ungkapnya. “Seperti kemarin kan hanya bertiga, ternyata yang lain baru masuk,” sambung M. Reza Pahlevi.

Baginya, kasus RSHD cukup berpotensi berlanjut ke Persidangan Hubungan Industrial (PHI). “Ada. Apalagi kalau tidak bayar (hak karyawan, Red.),” tukasnya.

Seperti diketahui, manajemen RSHD diduga melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan hingga dugaan penggelapan uang iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Hal itu terungkap saat karyawan dan mantan karyawan RSHD mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Selasa 29 April 2025 lalu.

Dalam raker itu terungkap, ada sejumlah karyawan RSHD yang tidak memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Padahal, gaji mereka diduga telah dipotong manajemen RSHD untuk iuran BPJS per bulan. Ketika mereka ingin meminta slip gaji untuk melihat potongan iuran tersebut, manajemen RSHD justru menolak dan banyak berkilah.

Mariani, Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik, Disnakertrans Kaltim, menyatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), ada sejumlah hal yang diduga telah dilanggar oleh manajemen RSHD. Upah yang tertunggak, misalnya. Ketika telah jatuh tempo upah 4 sampai 8 hari, pengusaha/perusahaan wajib membayar denda sebesar 5 persen. Ketika masuk di hari berikutnya, maka bertambah 1 persen. “Tapi itu maksimal 50 persen dalam 1 bulan dari upah yang seharusnya dibayar. Contohnya, kalau upah Rp 3 juta. Jadi 50 persen dari Rp 3 juta itulah denda yang harusnya dibayarkan. Dikali bulan berikut lagi plus 50 persen dan seterusnya,” jelasnya.

Dugaan pelanggaran lainnya adalah upah yang dibayarkan manajemen RSHD dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Mariani menjelaskan, hal ini mengacu Pasal 88E ayat 2 UU Ciptaker juncto Pasal 23 ayat 3 PP 36 Tahun 2021. Perusahaan yang memberi gaji pekerja di bawah UMP atau UMK yang ditetapkan bisa dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa hukuman penjara 1-4 tahun hingga denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. “Upah yang tidak dibayarkan dan upah yang tidak sesuai UMK, sanksi pidananya sama. Hanya pasalnya saja yang membedakan,” terangnya. (fai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *