Pemkot Samarinda Soroti PT Samaco, Anggap Pengelolaan MLG Wanprestasi
KLIKSAMARINDA – PT Samaco sebagai pengelola area wisata Mahakam Lampion Garden (MLG) di Tepian Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tidak membayar tunggakan retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Dalam kesepakatan kerja sama dengan Pemkot Samarinda di tahun 2016, PT Samaco wajib membayar retribusi sebesar Rp237.069.309,- per tahun. Namun, PT Samaco menunggak PM retribusi kepada Pemkot Samarinda sejak tahun 2017.
Di dalam data yang dicatat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, PT Samaco tidak membayar retribusi di Tahun 2017. Hingga Tahun 2018, PT Samaco hanya membayar Rp50 juta.
PT Samaco diketahui membayar retribusi kembali di tahun 2019 sebesar Rp300 juta. Saat pandemi COVID-19 melanda di tahun 2020, Mahakam Lapion Garden (MLG) dan Marimar ditutup karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sejak PPKM, Pemkot Samarinda tidak menghitung kewajiban bayar PT Samaco. Di Tahun 2021, tempat itu kembali dibuka dan PT Samaco hanya membayar Rp75 juta.
Usai rapat koordinasi pembahasan kerja sama Pemkot Samarinda dan PT Samaco, Senin (7/2/2022), Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa PT Samaco telah melakukan tindakan wanprestasi atau cedera janji.
“Disimpulkan bahwa secara sah bahwa PT Samaco telah melalukan perbuatan atau tindakan wanprestasi,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Selain adanya tunggakan yang tak dilunasi, Wali Kota Andi Harun juga menyatakan bahwa kontrak kerjasama ini perlu diubah.
“Karena ini bentuk kerjasamanya berskema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),” ujar Wali Kota Andi Harun.
Menurut Wali Kota Andi Harun, jika kerja sama mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, kerjasama PT Samaco dan Pemkot Samarinda adalah kerjasama pemanfaatan aset.
“Prinsipil kerjasama ini adalah harusnya mengacu pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Tahun 2014, yakni jenis kerjasamanya adalah pemanfaatan aset,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Menurut Wali Kota Andi Harun, aset itu berupa tanah dan bangunan yang merupakan milik pemerintah.
Tanah dan bangunan milik pemerintah itu dibangun kurang lebih bernilai Rp6,5 miliar,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Tak hanya soal tunggakan, permasalahan berikutnya adalah pembuatan wisata kuliner Mahakam Riverside Market atau Marimar yang berada di lokasi MLG. Pembangunan Marimar itu ternyata tidak masuk dalam kontrak kerjasama Pemkot Samarinda dan PT Samaco.
Sempat beredar kabar, Marimar akan ditutup. Namun dijelaskan Wali Kota Andi Harun, bahwa aktivitas UMKM yang berjualan di Marimar masih berlangsung seperti biasa.
Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa yang diberi sanksi hanyalah PT Samaco, bukan UMKM.
“Kita akan tetap lanjut. Entah dengan nama yang sama ataupun nama yang beda. UMKM tetap berjualan seperti biasa,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Karena adanya kondisi wanprestasi itu, Wali Kota Andi Harun meminta agar pihak-pihak yang bekerja sama dengan Pemkot Samarinda harus disiplin dalam mengikuti prosedur peraturan.
“Kita berpihak kepada UMKM. Tapi kita harus tetap mengedukasi untuk disiplin berusaha,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Dalam waktu dekat, Pemkot Samarinda berencana memanggil direksi PT Samaco untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Keterangan Manajemen PT Samaco
Secara terpisah, Direktur PT Samaco, Priyanto memberikan keterangan terkait persoalan yang melilit perusahaanya tersebut. Secara umum, Prayitno menyatakan siap memenuhi panggilan Wali Kota Samarinda untuk membahas lebih lanjut tentang permasalahan ini.
Menurut Prayitno, pihaknya optimis akan melunasi tunggakan tersebut. PT Samaco, imbuh Prayitno, diberi waktu untuk melunasi tunggakan yang akan jatuh tempo pada bulan Maret 2022.
“Disepakati dan dikasih waktu sampai akhir Maret. Kami menyanggupi. Mudah-mudahan kami bisa menyelesaikan itu dengan baik. Saya kira itu sudah pas saja,” ujar Prayitno.
Terkait Marimar pun, Prayitno menyatakan bahwa pihaknya telah melapor kepada Wali Kota Samarinda. Dia menyatakan bahwa pembangunan Marimar masih berada di koridor aturan.
Prayitno pun menyampaikan maaf kepada Wali Kota dan Pemkot Samarinda.
“Dalam hal ini, saya minta maaf ke Pak Walikota. Mungkin merasa kami tidak mengkomunikasikan seperti itu. Jadi pada prinsipnya, kami belum menjelaskan ke Pak Wali. Jadi strategi bisnis supaya fresh saja,” ujar Prayitno. (Harpiah)