Warta

Pemkot dan DPRD Setujui Perubahan Perda RPJMD Samarinda 2021-2026

KLIKSAMARINDAPemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD melakukan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kota Samarinda Tahun 2021-2026.

Persetujuan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Samarinda, Rabu, 14 Juni 2023.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan ada beberapa revisi yang ada di dalam raperda. Antara lain, susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang berubah dari 37 OPD menjadi 30 OPD.

“Dengan turunnya Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, jadi setiap OPD harus punya kode rekening khusus itu yang dilakukan penyesuaian,” ujar Wali Kota Andi Harun, ditemui usai Rapat Paripurna.

Wali Kota Andi Harun menerangkan, revisi RPJMD ini untuk mendukung kebijakan nasional, yaitu pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim.

“Seluruh provinsi maupun kabupaten/kota, tak terkecuali Kota Samarinda, diwajibkan untuk menyukseskan pembangunan IKN melalui penyesuaian RPJMD,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Perubahan perda ini menjadi upaya sinkronisasi pembangunan yang meliputi sektor ekonomi, industri, logistik, pariwisata, ekonomi kreatif, energi, sumber daya manusia, dan ketenagakerjaan.

Selain itu, Wali Kota Andi Harun menjelaskan, pemerintah pusat telah mengubah RPJMN. Perubahan di tingkat nasional itu dapat memengaruhi RPJMD.

“RPJMN yang telah diubah di tingkat nasional, secara mutatis mutandis, memengaruhi perubahan RPJMD di kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Terkait disetujuinya RPJMD perubahan ketentuan indikator kinerja utama (IKU) pada level pemerintah daerah

“Terkait dengan perubahan ketentuan indikator kinerja utama (IKU) pada level pemerintah daerah hingga organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten/kota,” ucapnya.

Ada 10 Program unggulan Wali Kota yang berfungsi untuk meningkatkan pembangunan di Kota Samarinda.

“Tentunya peningkatan integrasi sepuluh program unggulan Wali Kota. Secara utuh berfungsi untuk meningkatkan pembangunan yang efektif,” ujar Wali Kota Andi Harun. (Pia)