News

Warga Samarinda Keluhkan RPU Tanpa Izin di Jalan Merak

KLIKSAMARINDAWarga Jalan Merak Samarinda Kalimantan Timur mengeluhkan keberadaan Rumah Potong Unggas (RPU) di lingkungan mereka. Pasalnya, RPU tersebut mengeluarkan bau menyengat, kotor, serta banyaknya bulu ayam bertebaran sering dirasakan warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Nurrahmani menyampaikan keluhan warga tersebut saat Rapat Koordinasi Terkait Pembahasan Rumah Potong Ayam yang dipimpin Asisten II Sekretariat Pemerintah Kota Samarinda Nina Endang Rahayu di Ruang Rapat Sekda Balaikota, Senin 8 Maret 2021.

Nurrahmani mengatakan, berdasarkan pengaduan yang masuk melalui DLH, warga Gang 19 Jalan Merak Samarinda merasakan dampak polusi lingkungan dari RPU tersebut. Operasional RPU tersebut dimulai sejak pembongkaran di Pasar Segiri. Usai pembongkaran, pelaku usaha ayam potong tersebut melakukan pemotongan ayam di rumahnya.

“Keberatan warga itu meliputi pembuangan darah ayam, bising, dan bulu-bulu ayam berhamburan (bertebaran),” ujar Nurrahmani seperti dirili Humas Pemkot Samarinda.

Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Aldila Rahmi Zahara menambahkan pemilik rumah pemotongan ayam tersebut satu keluarga, bapak, anak dan cucu yang posisi rumahnya berdekatan.

“Mereka memotong ayam tidak tanggung – tanggung, dalam 1 hari sedikitnya 1000 ayam disembelih dengan 4 rumah yang berbeda. Jadi memang rumahnya ber-blok 1, 2 dan 3. Sementara kondisi parit (drainase) tidak memungkinkan. Selain sempit, dangkal juga kotor,” ujar Aldila Rahmi Zahara.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jusmaramdhana Alus menyampaikan untuk mendirikan sebuah bangunan Rumah Potong Hewan (RPH) termasuk bangunan yang lain harus diketahui dulu kondisi kawasan secara tata ruang.

“RPH baru akan diizinkan terkecuali berada di lingkungan kawasan pertanian. RPH itu tidak diperbolehkan di kawasan jasa dan pemukiman. Saya garis bawahi hanya boleh di kawasan pertanian. Apa saja yang harus dipenuhi, salah satunya rekomendasi dari Dinas Pertanian, dari tahun 2019 hingga 2021 kami baru mengeluarkan izin hanya untuk Ayam Makmur. Kalaupun ada perusahaan yang mengatakan memiliki IMB mungkin betul IMB nya ada tapi bukan RPH. Bisa jadi IMB sebagai tempat tinggal,” ujar Jusmaramdhana Alus.

Nina menyimpulkan dalam beberapa hari ke depan Pemerintah Kota akan menutup dan memasang baliho sebagai edukasi kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan aktifitas tersebut di lingkungan pemukiman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status