Wali Kota Samarinda Teken Berita Acara Penetapan Perda RTRW Samarinda 2022-2024

KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menandatangani Berita Acara Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda menjadi Perda RTRW Samarinda 2022-2024. Penandatanganan Perda RTRW Kota Samarinda 2022-2042 ini berlangsung Jumat pagi, 17 Februari 2023 di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Jalan S. Parman.
Penandatanganan berita acara disaksikan langsung Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah dan unsur Forkopimda.
Wali Kota Andi Harun menyampaikan dalam pidato bahwa proses Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 hingga ditetapkan menjadi Perda telah menjalani proses selama 5 (lima) tahun.
Proses tersebut terbagi ke dalam sejumlah tahapan. Proses. Pertama, proses peninjauan Kembali RTRW yang dilaksanakan pada tahun 2018. Proses berlanjut dari tahun 2019 sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota.
RTRW Samarinda kemudian baru mendapatkan persetujuan substansi atau persub dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) pada 13 Desember 2022 lalu.
Tahapan kemudian berlanjut pada proses penetapan menjadi Peraturan Daerah selambat-lambatnya di tanggal 13 Februari 2023 atau hampir dua tahun setelah dirinya menjabat sebagai Wali Kota Samarinda.
“Cita-cita saya saat dilantik waktu itu, Perda RTRW Kota Samarinda dapat disahkan pada akhir tahun 2021 agar mempercepat investasi. Karena hal ini akan berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan dan penurunan angka pengangguran serta mengurangi jumlah penduduk miskin di Samarinda,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Perda RTRW Samarinda ini, menurut Wali Kota Andi Harun, menjadi faktor penting untuk percepatan investasi sekaligus sebagai dasar kegiatan pemanfaatan ruang.
“Karena RTRW memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Samarinda,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Selain itu, nilai strategis RTRW juga semakin meningkat karena Kota Samarinda berperan sebagai jantung Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) selain sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.
Sehingga percepatan Penetapan Perda RTRW tadi menjadi unsur penting sebagai penunjang peningkatan jumlah penduduk Kota Samarinda yang diproyeksikan menjadi 1,7 juta jiwa di tahun 2042
Karena itu, sebuah produk peraturan menjadi sangat dibutuhkan dalam rangka penataan ruang Kota Samarinda sampai dengan tahun 2034.
“Artinya dengan proyeksi Penduduk Kota Samarinda di Tahun 2042 menjadi 1,7 juta jiwa nanti maka di dalam Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042, dapat kami sampaikan beberapa poin penting,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Dalam uraiannya, Wali Kota Andi Harun menerangkan bahwa luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektare.
Luas Kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22%.
Luas Kawasan yang direncanakan sebagai kawasan budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78%.
“Rincian pola ruang mayoritasnya Hortikultura 10.088 hektare, Kawasan Perumahan 37.071 hektare, Kawasan Hutan Produksi Tetap 516 hektare, Kawasan Perdagangan dan Jasa 7.484 hektare, Kawasan Transportasi untuk APT. Pranoto 1.562 hektare, Kawasan Tanaman Pangan 1.012,36 hektare dan Kawasan Peruntukkan Industri 3.768 hektare, dan Pola Ruang Lindung adalah 12,22%,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Wali Kota Andi Harun berharap terbitnya produk hukum tentang Penataan Ruang Kota Samarinda untuk 20 tahun ke depan ini dapat mewujudkan Kota Samarinda sebagai Kota Tepian dengan fokus pengembangan perdagangan dan jasa dan industri berskala regional, dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan. (Pia/Adv/PemkotSamarinda)