FokusNews

Wali Kota Samarinda Tegaskan Sanksi Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan

KLIKSAMARINDAPemerintah Kota Samarinda tak lagi menahan diri untuk menerapkan sanksi denda kepada warga yang tak memakai masker saat beraktivitas di ruang publik. Kenaikan jumlah kasus Covid-19 yang sangat signifikan pada Minggu kedua bulan September ini, bahkan dalam 2 hari yang lalu sempat penambahan yang positif hingga 208 orang dalam satu hari mendorong Kalimantan Timur (Kaltim) berada di urutan ketiga nasional dalam hal peningkatan kasus positif.

Walikota Samarinda Syaharie Jaang menyampaikan untuk bersama-sama melaksanakan dan menertibkan kepada masyarakat yang belum patuh dan tidak sadar dalam hal melaksanakan protokol kesehatan khususnya memakai masker.

“Kemarin juga ada penambahan yang positif cukup tinggi sekitar 125 orang walaupun sama dengan tingkat kesembuhan. Ini salah satu upanya bagi kita semua bagaimana pentingnya memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, serta menghindari kerumunan,” ujar Syaharie Jaang saat apel penertiban Perwali Nomor 43 Tahun 2020 Tim Satgas Covid-19 Samarinda yang langsung dipimpin oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang di halaman Kantor Kodim 0901 Samarinda, Minggu 27 September 2020).

Syaharie Jaang juga menyatakan sudah melihat di Indonesia banyak seperti tokoh-tokoh, tenaga medis, serta beberapa kepala daerah yang telah mendahului dikarenakan terpapar virus Corona.

“Oleh karena itu mari kita taati protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah. Untuk melindungi diri kita, keluarga, serta orang-orang di sekitar kita,” ujar Syaharie Jaang

Syaharie Jaang dengan tegas menyatakan sekarang ini tidak ada lagi himbauan terkait pelaksanaan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 terkait penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Mulai hari ini kita akan lakukan tindakan untuk melaksanakan sanksi yang telah ditegaskan dalam Perwali Nomor 43 Tahun 2020,” ujar Syaharie Jaang.

Pelajari Sanksi Perwali Samarinda Nomor 43 ahun 2020

Ia sudah memerintahkan kepada Sekretaris Daerah apabila ada Aparat Sipil Negara (ASN) Kota Samarinda yang tertangkap pada jam kerja atau di luar jam kerja, maka sanksinya lebih berat karena tunjangannya harus dipotong.

Apel tersebut diikuti Komandan Kodim Samarinda Kol. Inf Oni Kristiono, Wakapolres Dedi Agustono, Sekda Kota Samarinda Sugeng Chaeruddin, Plh Kepala BPBD Hendra AH, Kepala Satpol PP M Darham, Camat Loa Janan Ilir Syahrudin, serta lurah se-Kecamatan Loa Janan Ilir.

Usai melakukan arahan pada apel persiapan penertiban anggota Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP langsung melanjutkan penertiban masker di wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status