FokusNews

Daftar Sanksi Pengaturan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Samarinda

KLIKSAMARINDAWali Kota Samarinda telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda Nomor 38 Tahun 2020. Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dalam Penanganan Covid-19 Di Daerah. Peraturan ini terbit pada 3 Agustus 2020 dan akan menjalani ujicoba selama 10 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 Agustus 2020.

Perwali ini menyiapkan tata aturan dan sanksi dalam pelaksanaan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam 4 bab dan 14 pasal. Terutama, mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar dari denda berupa uang atau sanksi kerja sosial, sanksi administratif, teguran tertulis, membayar denda antara Rp100 ribu sampai Rp5 juta, hingga pencabutan izin usaha pengusaha atau badan hukum yang membiarkan orang berkerumun dalam kegiatannya melebihi jumlah yang ditentukan.

Ada dua instansi yang akan mengawal pelaksanaan Perwali ini, pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Perwali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan dapat didampingi oleh Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia.

Bagian Kesatu Pasal 5 Perwali tersebut diatur Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah.

Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PB dikenakan sanksi, yaitu sanksi administratif teguran tertulis; kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaoleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan dapat didampingi oleh Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia,” kata Perwali itu.

Bagian Kedua di Pasal 6 diatur Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Dalam pasal itu diterangkan bahwa, setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PB (penanggulangan bencana) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan dapat didampingi oleh Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia.

Bagian Ketiga dari Perwali mengatur Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum atau Fasilitas Umum

Pasal 7 menyebutkan setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PB dikenakan sanksi administratif teguran tertulis; kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bagian Keempat di Pasal 8 mengatur Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya.

Setiap orang atau badan hukum yang melanggar atas kegiatan sosial dan budaya yang dan menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakuan pelaksanaan PB dikenakan sanksi: kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; dan denda administratif paling sedikit Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.

Selain pengenaan sanksi berupa denda administratif, penanggung jawab / badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan PD terkait.

Bagian Kelima atau Pasal 9 dari Perwali ini mengatur Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang.

Pasal 1 ayat 1 menyebutkan, setiap pengemudi Mobil Penumpang pribadi yang memiliki tempat duduk paling banyak 8 (delapan), termasuk untuk pengemudi, atau yang bobotnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram dan melanggar pembatasan jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi: kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan PD terkait.

Pasal 10 dijelaskan, setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi: kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenakan sanksi: kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika penumpang satu alamat/tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

Pasal 11 menyebutkan setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang akan dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang melanggar: pembatasan jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen); tidak menggunakan masker dalam kendaraan; dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Daerahdan/atau instansi terkait,

Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas perhubungan dengan pendampingan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian.

Bagian Keenam Denda Administratif.

tercantum dalam Pasal 12 Bagian Enam. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 wajib disetorkan ke kas Daerah.

Terhadap denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan SKDA-PB berdasarkan bukti pelanggaran dan diberikan kepada pelanggar PB untuk disetorkan ke kas Daerah melalui bank, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. denda administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10, diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. denda administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 SKDA-PB diterbitkan oleh Dinas Perhubungan.

Fotokopi surat tanda setoran dari bank oleh pelanggar PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk: pelanggaran Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10, diserahkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja di kantor Polisi Pamong Praja Daerah. Pelanggaran Pasal 11, diserahkan kepada petugas Dinas Perhubungan Daerah.

Simak Perwali Samarinda Nomor 38 Tahun 2020 (*)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status