Wali Kota Samarinda Diskusi dengan Penggiat Medsos, Ada Apa

KLIKSAMARINDA – Para penggiat atau pengelola admin media sosial di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berdialog dengan Wali Kota Samarinda, Kamis pagi, 8 Juli 2021. Pertemuan yang berlangsung live via Instagram Pemkot Samarinda ini mengungkapkan kelebihan dan kekurangan peran media sosial, khususnya, di Kota Tepian.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, didampingi Kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah, hadir dalam pertemuan tersebut. Membuka dialog, Aji Syarif Hidayatullah memberikan apresiasi kepada para pengelola media sosial di Samarinda.
Wali Kota Andi Harun pun memberikan apresiasinya kepada para penggiat media sosial di Samarinda.
“Medsos di Samarinda terbilang keren. Tapi, jika ada yang menyinggung, saya senyumin aja. Tapi biasanya itu dari akun fake,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Namun, Wali Kota Andi Harun tetap mengingatkan bahwa ada aturan main dalam bermedia sosial. Khususnya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik (UU ITE) dan membutuhkan perhatian dalam beberapa pasal yang kerap menjerat para netizen.
Wali Kota Andi Harun menyebutkan beberapa pasal yang perlu diperhatikan para penggiat medsos. Misal pasal penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian, dan informasi yang menimbulkan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ada beberapa pasal yang biasanya menjerat penggiat media sosial. Misalnya, terkait penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian, dan informasi yang menimbulkan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ujar Wali Kota Andi Harun.
Pasal 28 UU ITE menyatakan,
Ayat 1: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Ayat 2: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Netizen yang terbukti menyalurkan berita bohong dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 45A ayat 2, pasal ini mengatur soal sebaran informasi yang bernada kebencian pada individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. Pasal ini berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Karena itu, Wali Kota Andi Harun mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menangani informasi yang beredar di media sosial dengan bijak.
“Deviasinya besar. Pro kontra pasti ada. Tapi kita bisa optimis bahwa kita akan lebih dewasa menghadapi media sosial,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Hingga berita ini terbit, dialog masih berlangsung. (*)