Vonis Hakim Untuk Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law Samarinda
KLIKSAMARINDA – Mahasiswa yang menjadi tersangka usai aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Samarinda, Kalimantan Timur di depan gedung DPRD Kaltim 5 November 2020 lalu, mendapatkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.
Adalah Wisnu Juliansyah (22 tahun), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Mulawarman Samarinda mendapatkan vonis 5 bulan 15 hari dalam sidang yang berlangsung Rabu, 14 April 2021.
Kuasa Hukum Wisnu, Indra, dari LBH Persatuan Samarinda menyatakan, Majelis Hakim memvonis Wisnu karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP perihal penganiayaan. Vonis Wisnu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni tujuh bulan.
“Dalam putusannya majelis menyatakan terdakwa (Wisnu) bersalah divonis 5 bulan 15 hari penjara. Karena sudah ditahan 5 bulan 10 hari. Jadi tersisa 5 hari lagi baru bebas,” ujar Indra.
Indra menambahkan, pertimbangan Majelis Hakim melihat seluruh materi perkara yang terungkap selama persidangan, dipertimbangkan memenuhi unsur tindakan penganiayaan.
Meskipun secara pembuktian penasihat hukum telah semaksimal mungkin mencoba menampilkan saksi yang meringankan dan saksi ahli.
Menurut Indra, Wisnu menerima vonis hakim dan tak mengajukan banding. Meski begitu, Indra menilai Wisnu tidak bersalah.
Peristiwa yang terjadi pada 5 November 2020 di depan kantor DPRD Kaltim saat demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja berlangsung chaos. Artinya, tak semestinya kesalahan dilimpahkan ke Wisnu.
“Situasi chaos itu kan reaksi massa aksi atau peserta unjuk rasa, biasanya terjadi secara spontan melakukan pelemparan batu dan pelakunya beberapa orang, tapi kenapa cuma Wisnu yang harus dijadikan tersangka,” ujar Indra,
Dalam pembelaan saat persidangan, kuasa hukum telah meminta majelis hakim agar membebaskan Wisnu dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Tetapi, Wisnu tetap dinyatakan bersalah.
”Majelis menyatakan Wisnu bersalah telah memenuhi unsur. Wisnu dinyatakan melakukan pelemparan yang mengenai polisi hingga luka di kelopak mata sebelah kanan. Ada dua alat bukti yang dihadirkan jaksa. Yakni video pelemparan Wisnu serta visum dari RSUD Abdul Wahab Sjahranie,” urai Indra.
Majelis Hakim juga memberikan sisi yang meringankan Wisnu sehingga vonis kurang dari tuntutan jaksa. Hal meringankan itu adalah status Wisnu sebagai mahasiswa semester akhir di kampusnya.
Rekan Wisnu yang juga menjadi tersangka usai aksi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law adalah Firman. Kini, Firman masih menunggu persidangan. Firman disangkakan membawa senjata tajam saat aksi.
Firman merupakan mahasiswa Politeknik Samarinda, semester V jurusan Teknik Elektro. Ia dituntut jaksa enam bulan penjara karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Kedaruratan Nomor 12 tahun 1951. Firman mengajukan pledoi.