Unloading Sapi di Pelabuhan Samarinda Dinilai Tak Sesuai Prinsip Animal Welfare
KLIKSAMARINDA – Sebuah video unloading hewan ternak sapi dari kapal ke atas truk di sebuah pelabuhan di Indonesia menjadi viral dalam beberapa hari terakhit.
Video tersebut memperlihatkan beberapa sapi dengan tanduk terikat. Sementara bagian badan sapi tergelantung saat proses pemindahan berlangsung.
Dari penyelidikan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) RI melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan), proses unloading sapi itu berlangsung di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Barantan, Endah A. Sucipto, Kamis 16 Juni 2022, penelusuran seputar video pemindahan sapi dengan crane kapal itu di pelabuhan Samarinda.
“Lokasinya di Pelabuhan Samarinda, kita sudah cek ke bagian unit kerja di sana,” ujar Endah A. Sucipto, melalui Detik.
Video pengangkutan sapi ternak itu memperlihatkan pengikatan kepala sapi dan diangkat dengan menggunakan crane kapal.
Peristiwa pemindahan sapi-sapi ternak itu direkam warga dan diunggah di media sosial sehingga viral.
Keterangan tambahan dari Kementerian Pertanian disampaikan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan), Kuntoro Boga Andri melalui instagram story Kementan, Jumat 17 Juni 2022.
Dalam keterangan pers, Kuntoro Boga Andri menyatakan Kementan menyayangkan adanya peristiwa tersebut. Pasalnya, cara-cara yang dipakai saat pemindahan hewan ternak itu tidak memperhatikan kesejahteraan hewan.
“Kementan menyayangkan kejadian tersebut yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan atau animal welfare,” ujar Kuntoro Boga Andri dalam video resmi Instagram Story.
Menurut Kuntoro Boga Andri, praktik bongkar muat sapi yang ada pada video itu menyalahi aturan. Utamanya pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Kami mohonkan agar otoritas pelabuhan, instansi terkait, dan pelaku usaha peternakan agar dapat menyiapkan sarana dan prasarana, serta fasilitas bongkar muat ternak di pelabuhan yang sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Kuntoro Boga Andri. (*)