Pelabuhan Bongkar Muat Batubara Ilegal di Sanga-Sanga Muara Kukar Ganggu Masyarakat dan Objek Vital
KLIKSAMARINDA – Aktivitas di sekitar Sungai Sanga-Sanga Muara kini telah berubah. Sungai Sanga-sanga kini tak lagi menjadi jalur bagi kapal-kapal nelayan warga Sanga-Sanga.
Saat ini, di sungai dengan lebar tidak lebih dari 50 meter ini kerap melintas kapal-kapal penarik ponton batubara. Pelabuhan-pelabuhan kecil untuk menumpuk sekaligus bongkar muat batubara juga bermunculan di sepanjang sungai.
Aktivitas ini mengganggu masyarakat sekitar. Seperti yang dirasakan oleh Ibu Dedde, warga RT 7 Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut pengakuan Ibu Dedde, selama dua tahun terakhir dirinya dan keluarga menderita akibat gangguan kebisingan, getaran, dan debu dari aktivitas pelabuhan penumpukan batubara ilegal di depan rumah mereka. Meskipun berbagai pertemuan dan perundingan telah dilakukan, hasilnya nihil.
Demi melawan keberadaan pelabuhan ilegal tersebut, Ibu Dedde memasang tulisan menolak aktivitas tersebut di depan rumahnya. Dia berharap perjuangannya untuk menghentikan aktivitas pelabuhan batubara ilegal di wilayahnya mendapat dukungan dari pemerintah setempat.
“Kalau sudah datang itu eksa, apa sudah itu yang dibuat? Itu patah di situ tehantak, sekali di sana,” ujar Ibu Dedde.
Keinginan masyarakat Kelurahan Sanga-Sanga Muara mendapat tanggapan. Komisi III DPRD Kaltim merespons surat dari warga dan mengadakan pertemuan dengan beberapa instansi terkait, Selasa 8 Agustus 2023.
Fakta yang terungkap dalam pertemuan tersebut menunjukkan bahwa pelabuhan-pelabuhan kecil yang menumpuk batubara itu adalah ilegal alias tanpa izin. Komisi III DPRD Kaltim lalu meminta pihak terkait segera mengambil tindakan penertiban.
Dalam menanggapi keberadaan sejumlah pelabuhan ilegal di Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Djulkadrie dari Kesatuan Syahbandar Otorita Pelabuhan Samarinda menjelaskan bahwa KSOP tidak pernah menerima laporan tentang keberadaan pelabuhan liar di wilayah tersebut.
Namun, KSOP memastikan bahwa izin gerak kapal yang dikeluarkan oleh KSOP berasal dari pelabuhan yang terdaftar dalam sistem KSOP.
Namun, pihak KSOP memastikan bahwa izin yang diberikan hanya untuk kapal-kapal yang telah memiliki izin. Sedangkan untuk pelabuhan-pelabuhan ilegal, mereka tidak pernah diberikan izin untuk aktivitas bongkar muat. Mereka mendukung tindakan penertiban yang dilakukan oleh kepolisian.
“Kami pastikan yang kami berikan izin adalah kapal-kapal atau jeti-jeti atau UKS-UKS (untuk kebutuhan sendiri) yang telah memiliki izin. Jadi, kalau yang beum memiliki izin, tentu aktifitasnya tidak pernah kita berikan izin bongkar muat. Memastikan tidak ada memberikan perizinan ketika Terminal Untuk Kebutuhan Sendiri (TUKS) itu sendiri tidak memiliki perizinan. Keputusan hari ini sesuai arahan Ibu Ketua Komisi III DPRD Propinsi Kaltim, bahwa nanti akn dilakukan penertiban bersama teman-teman dari kepolisian. Kami siap mendukung,” ujar Djulkadrie.
Respon DPRD Kaltim
Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, menyatakan bahwa pihaknya mendukung tindakan penertiban terhadap aktivitas penumpukan batubara di wilayah Sanga-Sanga Muara. Veridiana Huraq Wang menjelaskan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
“Kita ini fokus pada pengaduan masyarakat yang satu ini. Nanti hasil dari penertiban yang dilakukan kepolisian dan kepolisianlah yang berhak melakukan tindak lanjut berikutnya. Apakah ini diberhentikan atau mungin diarahkan untuk proses apa selanjutnya. Di mana dia mau memberikan izin kalau defenisi kegiatan pertambangan itu, kan tidak ada. Definisi pertambangan itu misalnya hauling, dan sebagainya. Kalau ini, kan memindahkan dari sisa-sisa bongkaran yang ada di ponton. Di ponton itu dikorek-korek, masuk ke kapal kecil. Dari kapal kecil tumpuk di situ. Dalam istilah pertambangan itu, jenis pekerjaanya itu tidak ada,” ujar Veridiana Huraq Wang.
Hingga saat ini, masyarakat terus berharap agar pihak berwenang dapat bertindak tegas terhadap pelabuhan ilegal di Kelurahan Sanga-Sanga Muara. Mereka menginginkan kehidupan mereka terbebas dari gangguan dan merasa bahwa tindakan ilegal tidak boleh ditoleransi.
Keputusan Komisi III DPRD Kaltim ini pun mendapat tanggapan dari Deddy, warga RT 07, Kelurahan Muara Sanga Sanga. Menurut Deddy, keputusan tersebut sudah sesuai harapan masyarakat.
“(Kami) bersyukur. Mudah-mudahan sesuai dengan realisasi di lapangan. Walaupun tetap masih ada kekhawatiran. Tapi kita serahkan kepada pihak-pihak berwenang. Mudah-mudahan bisa terealisasai,” ujar Deddy ditemui usai pertemuan.
Warga berharap pelabuhan-pelabuhan penumpukan batubara yang berada di Muara Sanga sanga bisa segera ditertibkan. Karena selain mengganggu masyarakat sekitar di kawasan tersebut merupakan kawasan objek vital nasional karena banyak terdapat pipa-pipa aktif milik PT Pertamina. (Suriyatman)