
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Indonesia kembali mendatangkan sebanyak 1,8 juta vaksin Covid-19 dari perusahaan Sinovac, Vaksin tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 31 Desember 2020.
Kedatangan vaksin ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya 1,2 juta vaksin Sinovac tiba pada 6 Desember 2020 lalu. Di Indonesia, saat ini sudah tersedia 3 juta dosis vaksin Covid-19.
Dalam waktu dekat juga akan datang sebanyak 15 juta dosis bahan baku vaksin dari perusahaan yang sama. Nantinya, bahan baku tersebut akan diproduksi lebih lanjut oleh Bio Farma untuk menjadi vaksin siap pakai.
Program vaksinasi yang tengah diupayakan pemerintah merupakan salah satu strategi utama untuk menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19. Program vaksinasi harus terus dijalankan bersama dengan protokol kesehatan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan jauhi kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan Program Vaksin merupakan strategi utama menyelesaikan pandemi ini. Dibutuhkan waktu lebih dari 12 bulan untuk menyelesaikan program vaksinasi ini.
Dengan berjalannya program vaksinasi ini, kita justru harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Dengan memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan jauhi kerumunan.
“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan bisa didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Karena, tidak mungkin melakukan hal ini sendiri. Saya percaya bahwa bersama kita bisa,” ucap Menteri Budi Gunadi Sadikin.
Sampai saat ini, pemerintah telah menetapkan tahapan-tahapan terkait program vaksinasi COVID-19 yang akan diberikan gratis bagi seluruh masyarakat. Rencana tahapan tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau badan independen yang memberikan saran kepada Menteri Kesehatan terkait program vaksinasi di Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan tenaga kesehatan akan menjadi pihak pertama yang berada dalam tahapan vaksinasi tersebut. Selanjutnya petugas publik, lansia, lalu masyarakat lainnya.
Akan tetapi pemberian vaksin ini hanya akan dilakukan apabila telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemerintah berpegangan penuh pada data-data sains untuk memastikan keamanan dari vaksin COVID-19.
Program vaksinasi tetap harus terus dijalankan bersama dengan protokol kesehatan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan jauhi kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun.
Keterangan dari Kementrian Kesehatan yang dilansir melalui kemkes.go.id tahapan- tahapan vaksinasi Covid-19 ada dua gelombang. Gelombang pertama (I) pada Bulan Januari –April 2021, diberikan pada 1,3 juta tenaga kesehatan, 17,4 juta petugas public, 21,5 juta lanjut usia (lansia). Namun, lansia berusia 60 tahun ke atas akan divaksinasi setelah mendapat informasi keamanan vaksin untuk kelompok umur tersebut dari Badan POM.
Sedangkan gelombang ke II vaksin akan diberikan pada April 2021- Maret 2022. Dimana akan diberikan kepada 63,9 juta masyarakat rentan (daerah dengan resiko penularan tinggi). Kemudian, 77,4 juta masyarakat lainnya (pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin).
Pada Kamis, 31 Desember 2020, Kementerian Kesehatan juga telah mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020. Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020.
Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian.
Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari. Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia. (*)