Maklumat Kapolri Ditanggapi Ketua Dewan Pers
KLIKSAMARINDA – Awal tahun 2021, Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, http://M.Si., mengeluarkan maklumat terkait Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Dalam maklumat yang diterbitkan pada Jumat 1 Januari 2021 tersebut, Kapolri menekankan masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.
Poin 2 huruf d Maklumat tersebut mencantumkan bahwa guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
“d. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.”
Maklumat Kapolri ini pun bisa berdampak pada pemberitaan media massa. Dewan Pers menyatakan, media massa tetap bisa memberikan informasi terkait dengan FPI asalkan mematuhi kode etik jurnalistik.
’’Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi kode etik jurnalistik,’’ kata Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh Jumat 1 Januari 2021 dilansir dari dilansir kantor berita politik RMOL.
Penerbitan maklumat tersebut merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Maklumat itu berisi empat poin, dalam poin kedua huruf d tertulis, masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Kapolri juga mengerahkan Satpol PP didukung TNI-Polri untuk menertibkan pada lokasi yang terpasang spanduk atau banner atribut hingga pamflet bergambar FPI.
’Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,’’ ujar Kapolri. (*)