FokusNewsProvinsi Kaltim

Syarat Datang ke Kaltim Harus Penuhi Protokol Kesehatan dan PCR

KLIKSAMARINDAPemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim bernomor 440/3576/B.PPOD.I. Isinya terkait aturan penerapan Protokol Kesehatan dan Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test penumpang yang akan masuk ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ishak mengatakan Gubernur Kaltim Isran Noor telah menyampaikan keputusan itu, kepada semua perusahaan perjalanan darat, udara, dan laut. Pemprov meminta aturan itu segera diberlakukan.

Sebelumnya terdeteksi sekitar 20 pendatang ke Kaltim yang positif Covid-19. Sebagian besar adalah pekerja yang datang kembali ke Kaltim selepas cuti maupun juga selepas pergantian kru atau pegawai di perusahaan.

“Secara epidemologi sangat merugikan Kalimantan Timur dan tercatat sebagai pasien di Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka yang datang akan diuji ulang di tempat mereka datang seperti tes PCR atau tes swab. Mereka harus benar-benar dalam kondisi sehat saat berada di Kaltim demi menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Andi Muhammad Ishak saat teleconference Senin 15 Juni 2020 melalui aplikasi Zoom.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin menyatakan penerbitan Surat Edaran tertanggal 10 Juni 2020 diteken Gubernur Kaltim Isran Noor Sebagai tindaklanjut Rapat Koordinasi Forkopimda Kaltim. Dalam SE itu disampaikan bahwa setiap individu yang datang dari luar Provinsi Kaltim harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan berlaku.

Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, baik perjalanan melalui transportasi umum, darat, laut dan udara. Dalam surat itu lanjut Jubir Pemprov Kaltim ini, disebutkan individu wajib menunjukkan surat keterangan uji tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif pada saat keberangkatan atau dari daerah asal.

“Terhadap individu yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan PCR dari daerah asalnya, akan dilakukan karantina dengan biaya sendiri di tempat yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat,” ujar Syafranuddin, Selasa 16 Juni 2020 melalui rilis.

Selanjutnya, institusi berwenang baik TNI, Polri dan Pemerintah Daerah (Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat ini juga ditujukan khususnya kepada seluruh pimpinan perusahaan transportasi udara, laut dan darat yang beroperasi di wilayah Kaltim,” ungkap Syafranuddin. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status