Soal Jamrek Tambang di Kaltim, Beda Data Usai Beda Kewenangan
KLIKSAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, menyoroti adanya perbedaan data pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim). Perbedaan data itu muncul dari dua sumber berbeda, yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut legislator Karangpaci ini, data-data yang tak selaras berkaitan dengan data jaminan reklamasi (jamrek) tambang. Data itu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
“Dalih itu ada karena data-data yang dulunya di DPMPTSP sudah diserahkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nah, kita minta DPMPTSP menyamakan persepsi itu,” ujar Seno Aji, ditemui Rabu malam, 12 April 2023.
Melihat adanya perbedaan tersebut, Seno Aji meminta agar Pemprov Kaltim, melalui DPMPTSP, segera merilis jumlah keseluruhan jamrek yang telah terkumpul pada saat kewenangan ada di provinsi.
Pun, Seno Aji meminta agar DPMPTSP Kaltim menyamakan persepsi dengan Kementerian ESDM terkait data tersebut.
“Jadi data jamrek di DPMPTSP itu kira-kira totalnya berapa. Nanti akan kita samakan di Kementerian ESDM,” ujar Seno Aji di Ballroom Hotel Aston, jalan Pangeran Hidayatullah, Kota Samarinda.
Seno Aji menerangkan, DPRD Kaltim mendorong agar DPMPTSP segera menyerahkan data-data atau laporan resmi jamrek tersebut. Langkah itu perlu dilakukan karena data-data ini sangat diperlukan dan dibutuhkan legislatif untuk menindaklanjuti ke Pemerintah Pusat.
“Sampai saat ini belum diserahkan ke DPRD. Jadi kita tetap minta pemerintah melalui DPMPTSP Kaltim supaya segera menyerahkan dalam bentuk laporan resmi. Selanjutnya akan kita minta klarifikasi dari pihak terkait,” ujar Seno Aji.
Sejauh ini, menurut Seno Aji, persoalan pertambangan di Kaltim, khususnya pertambangan batubara selalu ditimpakan kepada Pemprov dan DPRD. Padahal, kewenangan pertambangan telah berpindah kepada pemerintah pusat.
Hal tersebut tecermin saat unjuk rasa mahasiswa selama beberapa hari ini di depan Kompleks DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Menurut Seno Aji, DPRD Kaltim harus bekerja komprehensif menanggapi hal tersebut. Selain itu, DPRD Kaltim juga harus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menemukan kejelasan atas persoalaan pertambangan.
Seno Aji menegaskan pihaknya tidak bisa bekerja atas desakan maupun selera pihak lain.
“Karena kita ini, kan negara hukum. Apalagi kewenangan pertambangan ini berpindah ke pusat. Tentu ini sesuatu yang mengganjal bagi kita. Karena Provinsi Kaltim yang menerima getahnya, tapi yang menikmati hasilnya itu pusat,” ujar Seno Aji.
Seno Aji juga meminta kepada pemerintah pusat menyampaikan agar pusat memberikan peluang pada pemerintah daerah untuk ikut mengatur, mengontrol, dan terlibat langsung dalam pertambangan ini.
“Sehingga, kita bisa menilai mana saja yang merupakan tambang-tambang nakal, dan mana yang tidak,” ungkap Seno Aji. (Dya/Adv/DPRDKaltim)