News

Selesaikan Masalah Lahan Ringroad Samarinda, Kepemimpinan Isran Noor dan Hadi Mulyadi Patut Dicontoh

KLIKSAMARINDA – Kuasa Hukum pemilik lahan Ringroad Samarinda, Abdul Rohim, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Khususnya, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2018-2023, Isran Noor dan Hadi Mulyadi.

“Terima kasih, Pak, telah berhasil menuntaskan persoalan Ringroad. Mereka (pemilik lahan) mengucapkan rasa syukur yang luar biasa. Saya yakin beliau pasti mendapatkan pahala dari Allah,” ungkap Abdul Rohim pada Jumat malam, 6 Oktober 2023.

Menurut Abdul Rohim, kepemimpinan Isran Noor dan Hadi Mulyadi di Provinsi Kaltim sangat luar biasa. Abdul Rohim menilai keduanya mampu menyelesaikan semua persoalan lahan Ringroad dengan baik hingga tuntas sesuai target dan harapan masyarakat.

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Ringroad Abdul Rohim (tengah).

“Karena kita ketahui bersama jika persoalan Ringroad memerlukan waktu dan penantian yang cukup panjang sejak tahun 2012. Tapi sampai dengan hari ini, Pak Isran dan Hadi menyelesaikannya dengan baik dan tuntas. Kami sangat mengapresiasi hal itu,” ujar Abdul Rohim.

Dalam proses penuntutan lahan milik warga di daerah Ringroad ini, Abdul Rohim menceritakan awal mula persoalan lahan Ringroad pada tahun 2012.

Saat itu, masyarakat melakukan penolakan secara geopolitik. Tidak hanya itu, dilakukan juga pemblokiran dan keberatan hingga masyarakat mengambil alih di akhir tahun 2022 lalu.

“Kita upayakan hukum di pengadilan. Bahkan dalam prosesnya, memang ini tidak masuk kategori sengketa. Akhirnya kita meminta legislatif, yudikatif, maupun eksekutif agar urusan ini segera diselesaikan. Mengingat ada hak warga di sana (Ringroad),” ujar Abdul Rohim.

Selama proses penyelesaiannya, ada banyak orang yang berjuang hingga gugur. Namun pada akhirnya sebelum purna tugas tanggal 30 September 2023, Isran Noor dan Hadi Mulyadi mendengar dan membayar ganti untung kepada pemilik lahan Ringroad menjadi 2 tahapan.

Pada tahap pertama, kurang lebih 45 bidang dengan luas 4,9 hektare senilai Rp75,4 miliar telah dianggarkan Pemprov Kaltim dan akan dibayarkan. Lalu sisanya, seluas 2,6 hektare akan dituntaskan pada tahap kedua.

“Kita sudah konfirmasi ke Dinas PUPR untuk anggaran pembebasan lahan di Ringroad 1 maupun Ringroad 2 itu melalui mekanisme pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT). Jadi, total keseluruhannya Rp99 miliar. Namun itu semua dibayar bertahap,” ungkap Abdul Rohim.

Abdul Rohim juga menyebutkan warga sangat senang karena penawarannya tidak jauh daripada tuntutan sebelumnya. Harga yang diinginkan pemilik lahan sesuai dengan penawaran Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Kemarin maunya Rp1,7 juta per meter persegi. Tapi dalam prosesnya, kan tentu ada penilaian dari tim penaksir harga tanah (appraisal) yang ditunjuk pemerintah. Sehingga muncul angka Rp1,5 juta/meter persegi,” ujar Abdul Rohim.

Untuk proses tahap kedua pembayaran, Abdul Rohim menyatakan perkiraan akan dilakukan akhir tahun 2023. Saat ini, tahapan pembayaran masih berproses, baik verifikasi maupun validasi berkas.

“Saya harap kepala daerah lain bisa mencontoh gerakan yang dilakukan oleh Pak Isran-Hadi. Mereka menuntaskannya, bukan lari dari persoalan. Sekali lagi terima kasih Pak Isran-Hadi,” ujar Abdul Rohim. (Dya)

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status