News

Samarinda Status Tanggap Darurat Akibat Banjir

KLIKSAMARINDAWali Kota Samarinda telah menandatangani penetapan status Tanggap Darurat Kota Samarinda akibat banjir, Senin 25 Mei 2020. Penetapan ini bersamaan dengan hari kedua Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah atau Senin 25 Mei 2020.

“Pertimbangan kita menetapkan Samarinda tanggap darurat, melihat kondisi dan penyebaran di lapangan yang terdampak dan kondisi riil masyarakat kita membutuhkan pemerintah langsung turun ke lapangan. Oleh sebab itu saya tidak menunggu besok, mulai kemarin saya monitor juga,” ujar Syaharie Jaang seperti dirilis Humas Pemkot Samarinda, sesaat ketika meninjau lokasi banjir Senin malam, 25 Mei 2020 di Kelurahan Temindung Permai.

Jaang mengakui memang banjir kali ini luar biasa walaupun Juni lalu tidak lebih tinggi. Pasalnya, jika melihat patokan dari banjir yang biasa terjadi di Jalan S. Parman tempat Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda berada, air tidak memasuki halaman.

“Biasanya di depan rumah jabatan tidak masuk halaman dan tidak masuk pos. Kemaren saya tidak open house, ternyata tamu yang datang banjir. Kita berdoa dengan banjir ini membersihkan Samarinda dari virus corona. Kita ikhlas, kita istighfar jangan saling menyalahkan. Kita berdoa supaya ini cepat lewat. Mudah mudahan seminggu dua minggu lagi Samarinda normal aktifitasnya, orang berusaha normal, mencari nafkah normal, virus corona hilang,” ujar Syaharie Jaang.

Tak hanya meninjau Jaang juga menyerahkan bantuan secara simbolis untuk beberapa RT dan selanjutnya disusul besok harinya untuk bantuan per KK. Selain itu juga telah disiapkan dapur umum, posko kesehatan di posko kelurahan depan kantor kelurahan Temindung Permai Jalan DI. Pandjaitan.

Jaang mengatakan sudah memerintahkan kepada Camat terdampak banjir, BPBD dan Asisten I untuk menyiapkan bantuan kepada korban banjir.

“Jika ingin evakuasi juga bisa komunikasi dengan posko resmi. Kita siap evakuasi oleh BPBD, bahkan kita mendapat dukungan dari kepolisiam, jajaran Kodim dan Korem. Terima kasih Pak Kapolres dan Pak Dandim kita kembali dibantu,” pungkas Jaang.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 dijelaskan, bahwa tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana, untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

Kegiatan yang dilakukan pada tanggap darurat yaitu meliputi:

  1. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
    2. Penentuan status keadaan darurat bencana;
    3. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
    4. Pemenuhan kebutuhan dasar;
    5. Perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
    6. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. (*)
Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status