FokusNews

Samarinda Pusatkan Potong Hewan Kurban di RPH

KLIKSAMARINDA – Jelang perayaan Iduladha 1442 H yang bertepatan pada 20 Juli 2021 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan upaya komunikasi dengan beberapa pengurus masjid dan pemuka agama di Samarinda. Pertemuan, baik luring maupun daring, berlangsung Sabtu malam, 17 Juli 2021 yang dipusatkan di Command Centre.

Rapat koordinasi dilakukan dengan sejumlah pengurus masjid dan para tokoh Nahdlatul Ulama (NU) serta Muhammadiyah Samarinda. Rapat dipimpin Wakil Wali Kota (Wawali) Rusmadi didampingi Asisten I Tejo Sutarnoto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Aji Syarif Hidayatullah, serta Kabag Humas dan Protokol Idfi Septiani itu berlangsung secara virtual.

Wawali Rusmadi menyatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi dan pembahasan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat dan PPKM darurat di Kota Samarinda.

Dalam rapat tersebut, Wawali Rusmadi berharap perayaan hari Raya Idul Adha 1442 H dilaksanakan dengan pembatasan saat pandemi. Warga diminta agar memberikan perhatian agar dalam pelaksanaan perayaan dapat aman, nyaman dan tertib.

Menurut Wawali Rusmadi, Pemkot bersama Kemenag, MUI dan Ketua Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan surat edaran pada pelaksanaan perayaan Idul Adha. Wawali Rusmadi juga menerangkan adanya pelarangan takbiran keliling dan pembatasan kerumunan ketika melakukan penyembelihan Qurban.

”Sesuai surat edaran kita harus mensosialisasikan sampai ke masjid-masjid sehingga pembatasan sholat berjamaah di masjid tidak lebih dari 50% dan menjamin prokes dari jarak hingga pengukur suhu,” ujar Wawali Rusmadi.

Wawali Rusmadi menambahkan, terkait takbiran dalam surat edaran tidak ada kegiatan takbiran keliling. Penyembelihan hewan qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RTH) lalu menugaskan petugas Masjid yang dipilih kemudian pendistribusiannya harus sesuai aturan.

Pembatasan ini menjadi upaya mengurangi adanya kerumunan massa yng berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Pemkot juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang tidak adanya aktivitas makan di tempat (dine in) bagi sejumlah restoran dan rumah makan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status