DPRD Samarinda

Samarinda Perlu Segera Bentuk Aturan Persetujuan Bangunan Gedung

KLIKSAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, meminta Pemkot Samarinda segera membakukan aturan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Joni Sinatra Ginting, aturan tersebut perlu dibakukan dalam bentuk peraturan daerah atau perda.

Tujuannya agar memberikan kepastian bagi pihak yang mengurus perizinan di Samarinda, Khususnya dalam urusan menyetor retribusi.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan peraturan yang berasal dari pusat.

Peraturan itu direvisi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Atas aturan tersebut, Pemerintah Daerah diminta tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di Samarinda, menurut Joni Sinatra Ginting, hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah atau perda yang mengatur tentang aturan baru tersebut.

Aturan yang berlaku saat ini masih menggunakan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Joni Sinatra Ginting menyatakan, dalam hal ini retribusi yang berlaku masih menggunakan IMB.

Untuk rekomendasi PBG sebelumnya, harus diurus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.

Sementara untuk penerbitan dokumen PBG, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.

“Sehingga diperlukan perda untuk membackup itu. Nanti, dianggap ilegal kalau dijalankan tanpa dukungan perda,” ujar Joni Sinatra Ginting, Senin 19 September 2022.

Karena itu, Joni Sinatra Ginting meminta agar Pemkot Samarinda segera membicarakan persoalan ini. Jika memang diperlukan, Joni Sinatra Ginting menyatakan Komisi I DPRD Samarinda akan siap mendukung.

Menurut Joni Sinatra Ginting, kepastian tentang aturan PBG di Samarinda juga akan memberikan dampak positif bagi setoran retibusinya juga jelas seperti penerapan IMB sebelumnya.

“Dari komisi I kita akan menyoroti itu, karena tujuannya untuk mendukung pembangunan Samarinda. Kita juga harus membackup, membuat perdanya. Sekarang masyarakat banyak yang membangun tanpa legalitas yang jelas. Misalnya mungkin disidak, mereka juga punya kekuatan untuk melawan,” ujar Joni Sinatra Ginting. (Pia/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status