NewsProvinsi Kaltim

Samarinda dan Kutim Masuk PPKM Level 2

KLIKSAMARINDAPemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, di Jakarta, Selasa 21 September 2021 menyebutkan, dua Inmendagri itu, yakni Inmendagri Nomor 43/2021 dan Inmendagri 44/2021.

Inmendagri 43/2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 21 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tulis Inmendagri 43/2021.

Kemudian, Inmendagri 44/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM Level 4, 3, 2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Inmendagri 44/2021 ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Mengutip Inmendagri 44/2021, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin, menyebutkan Kaltim masih masuk daerah yang diberlakukan PPKM.

“Inmendagri pelaksanaan PPKM berlaku 21 September hingga 6 Oktober, masih menetapkan beberapa daerah di Kaltim masuk level 4, sisanya level 2 dan level 3,” ujar Syafranuddin, di Kantor Gubernur Kaltim.

Syafranuddin menyebutkan, dua daerah masuk level 2 dan enam kabupaten/kota masuk level 3.

“Sementara Balikpapan dan Kutai Kartanegara masih tetap level 4,” ujarnya.

Dua daerah Level 2, yakni Kabupaten Kutai Timur dan Kota Samarinda. Sedangkan wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 3, yaitu Paser, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, dan Bontang.

Ivan mengakui perubahan level di beberapa kabupaten dan kota se Kaltim sesuai kondisi pandemi Covid-19 yang berubah (melandai), bahkan cenderung menurun.

“Penetapan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.

Inmendagri menginstruksikan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran dan penularan virus corona. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status