Ritual Adat Botor Buyang Dianggap Langgar Hukum, DPRD Kaltim Lakukan Mediasi
![Botor Buyang](https://kliksamarinda.com/wp-content/uploads/2023/01/Baharuddin-Demmu.jpg)
KLIKSAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kepala adat Dayak Tunjung, Benuaq, dan Bentian hingga perwakilan Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Polres Samarinda dan OPD terkait.
Kegiatan yang berlangsung Rabu 11 Januari 2023 di Gedung E Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda tersebut membahas ritual adat Botor Buyang.
Ritual adat tahunan ini dianggap pihak kepolisian telah melanggar KUHP. Terutama pada Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Karena itu, Kuasa Hukum masyarakat adat Paulinus Dugis, meminta agar pemerintah mencarikan solusi dan jalan keluar supaya persoalan ini dapat menemui titik terang.
Pihaknya pun sudah mengemukakan bahwa acara adat Botor Buyang memang seperti itu. Jika dikaitkan hukum positif maka tidak akan ada titik temu.
Karena, menurut Paulinus Dugis, dari aturan sudah sangat berbeda. Seperti di pasal 303, ada salah satu kalimat tentang perjudian.
Di dalamnya terdapat pengecualian jika ada izin penguasa.
“Nah izin penguasa ini masih menjadi tafsir bagi kita. Siapa yang berhak memberikan izin dan siapa yang tidak,” tanya Paulinus Dugis.
Pun demikian, masyarakat dan kepala adat sudah menyampaikan dalam RDP bahwa ritual adat Botor Buyang merupakan kegiatan yang selama ini sudah masuk dalam rangkaian atau ritual adat.
“Kegiatan itu sudah masuk sebagai ritual adat. Misalnya seperti penyembelihan hewan dan lain-lain,” ujar Paulinus Dugis.
Menurut Paulinus Dugis, jika dikaitkan dengan hukum positif, semua itu memang tidak akan berbenturan.
“Kita ambil contoh di Bali. Di sana itu ada miras segala macam. Kadang-kadang, apa yang terkandung di dalam rangkaian adat itu memang berbenturan dengan hukum positif. Tapi itulah adat. Semua pasti berbenturan dengan hukum positif,” ujar Paulinus Dugis.
Disinggung terkait solusi yang didapatkan dalam RDP pada hari ini, Paulinus Dugis menegaskan belum ada solusi. Akan tetapi dalam waktu dekat ini, pihaknya akan bertemu dengan pihak Polda Kaltim.
“Namanya bicara hukum itu memang tidak akan sama. Ada 10 orang hukum yang berbicara itu akan mendapat 10 hasil juga. Tapi kita hargai. Kita juga berterima kasih pada Komisi I karena sudah konsen menyuarakan permasalahan ini,” ujar Paulinus Dugis.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menuturkan bahwa pihaknya sudah dua kali melakukan pertemuan dan memfasilitasi kepala adat se-Kaltim bersama Polda, Polres Kukar, dan Polres Samarinda.
Menurut Baharuddin Demmu, ritual adat Botor Buyang sudah terjadi turun temurun. Di tahun 2012, kegiatan serupa juga dilaksanakan dan berjalan aman.
Bahkan, kepolisian bersama-sama menjaga kegiatan ini karena dianggap ritual adat.
“Artinya saat itu tidak dibubarkan. Tapi mengapa sekarang dilarang? Alasannya, kepolisian melihat ada unsur orang main sabung ayam, orang main dadu, dan yang lain. Nah, ini yang dianggap melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. Maka teman-teman ini mengadu ke DPRD Kaltim tanggal 22 Desember 2022 kemarin. Kita sudah fasilitasi dan ini tindak lanjutnya,” ujar Baharuddin Demmu.
Sebenarnya, lanjut Bahruddin Demmu, kegiatan apa pun itu jika ada payung hukum dan aturan yang jelas pasti tidak akan dibubarkan. Apalagi dari pandangannya, Botor Buyang ini bagian dari ritual adat.
“Memang yang dilihat teman-teman dari Polda dan Polres itu karena ada kegiatan perjudian di situ. Bagi mereka, ini harus ditegakkan. Maka ke depan, permasalahan ini akan difasilitasi Pak Wadir dan Polda Kaltim. Mereka akan mempertemukan teman-teman adat ini dengan Pak Kapolda,” ujar Baharuddin Demmu. (Dya/Adv/DPRDKaltim)