Residivis Curanmor di Loa Janan Ditangkap Polisi, Kali Ini Jadi Kurir Sabu

KLIKSAMARINDA – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam operasi pada Minggu malam 9 November 2025, polisi menangkap seorang pria berinisial Arbani (31) yang kedapatan membawa sabu-sabu siap edar.
Kapolsek Loa Janan melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Gerbang Dayaku RT 6, Desa Loa Duri Ulu.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Garangan Polsek Loa Janan yang turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.40 WITA, petugas melihat seorang pria duduk di atas motor Honda Scoopy bernomor polisi KT-4277-BBU dengan gelagat mencurigakan.
Saat dihampiri, pria tersebut berusaha menghindar dan bahkan membuang bungkus rokok.
“Ketika diperiksa, di dalam bungkus rokok Sampoerna itu ditemukan satu poket sabu seberat 0,8 gram brutto,” ungkap Ipda Dwi.
Arbani diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru keluar dari penjara.
Dalam interogasi, Arbani mengaku membeli sabu itu dari seseorang di daerah Padaelo, Samarinda, seharga Rp150 ribu.
Barang tersebut merupakan pesanan rekannya berinisial ES (DPO), dan Arbani mendapat upah Rp100 ribu sebagai perantara.
Warga Desa Bakungan ini juga mengaku sudah setahun menjadi kurir sabu, dengan imbalan uang dan kesempatan mengonsumsi narkoba secara gratis.
Hasil tes urine pun menunjukkan positif sabu.
Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita satu unit HP Realme C12, sepeda motor Honda Scoopy, dan uang tunai Rp300 ribu.
Kini, Arbani resmi ditahan di Mapolsek Loa Janan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun. (*)





