Rencana Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam Samarinda, Wali Kota Pesan Dikaji Lebih Teliti
KLIKSAMARINDA – Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) bakal mengalami pemekaran.
Rencana tersebut merupakan respon Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda atas tingkat kepadatan penduduk di Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Kelurahan Sungai Pinang Dalam saat ini tercatat merupakan wilayah di Samarinda yang padat penduduk dengan jumlah 114 Rukun Tetangga (RT). Kelurahan Sungai Pinang Dalam memiliki jumlah penduduk 54.905 jiwa.
Sesuai kajian, Kelurahan Sungai Pinang Dalam Samarinda akan dimekarkan jadi 3 Kelurahan, yaitu 1 kelurahan induk dan 2 kelurahan pemekaran.
Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan(Bappedalitbang) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi, membeberkan rencana tersebut dalam Expose Final Report Pemekaran/Penataan Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, Selasa 13 Juni 2023, di ruang rapat Mangkupelas lantai II Gedung Balaikota Samarinda.
Menurut Ananta Fathurrozi, rencana Pemkot Samarinda untuk pemekaran dan penataan Kelurahan Sungai Pinang telah melalui serangkaian kajian pemekaran dan penataan Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Ekspose ini dilakukan oleh pusat Kajian LAN.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan mempublikasikan hasil kajian pemekaran dan penataan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Selain itu, diharapkan ada masukan dan saran dari pihak-pihak terkait untuk penyempurnaan dari hasil kajian yang dilaksanakan hari ini,” ujar Ananta Fathurrozi, dikutip dari keterangan resmi Kominfo Samarinda.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan dukungannya atas rencana pemekaran dan penataan wilayah Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Menurut Wali Kota Andi Harun, pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam ini merupakan aspirasi publik dan berdasarkan kebutuhan yang harus dilakukan.
“Dalam setiap usulan pemekaran suatu wilayah, memang seharusnya berdasarkan kepada aspirasi publik dan sesuai aspek kajian yang berdasar kepada kepentingan publik. Bukan berdasar kepada kepentingan politik,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Wali Kota Andi Harun berharap, expose hasil kajian ini dapat membahas dan mengevaluasi semua aspek terkait rencana pemekaran tersebut.
“Perlu dikaji dan dievaluasi secara teliti agar nanti dapat meminimalisisr hal-hal yang menyebabkan kendala atau permasalahan besar, saat wilayah Kelurahan Sungai Pinang Dalam sudah dimekarkan,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Secara umum, Kelurahan Sungai Pinang Dalam telah memenuhi komponen persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
Persyaratan dasar antara lain, jumlah penduduk, luas wilayah dan usia minimal kelurahan.
Sementara persyaratan teknis antara lain kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan kejelasan batas wilayah Kelurahan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta nama Kelurahan yang akan dibentuk.
Persyaratan administratif melalui musyawarah forum kelurahan sesuai PP Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan. Rencananya, pembentukan Perda Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam Samarinda akan masuk Program legislasi daerah (prolegda) tahun 2024. (*)