Pemkot Samarinda

Rekomendasi TWAP Samarinda, Pemkot Perlu Tertibkan Penjual BBM Eceran

KLIKSAMARINDA – Pemkot Samarinda melalui Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) membahas keberadaan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.

Pembahasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti insiden kebakaran yang mengakibatkan 7 orang orang meninggal dunia akibat tabrakan kendaraan dengan ruko penjual bensis eceran di Jalan AW Syahranie Samarinda, Minggu 17 April 2022.

Rapat TWAP bersama jajaran Pemkot Samarinda berlangsung Senin 18 April 2022. Pembahasan berkaitan dengan sistem penjualan bensin eceran di Samarinda baik dengan sistem digital bertajuk Pertamini maupun botol eceran kian menjamur di Kota Samarinda.

Para penjual bensin eceran ini tak berizin dan kehadirannya dianggap membahayakan konsumen. Menurut Ketua TWAP Kota Samarinda, Syaparudin ada beberapa point penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut yang akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun nanti.

Dalam waktu dekat, Syaparudin menyatakan bahwa Pemkot akan bersurat kepada Pertamina untuk meminta kepada 17 SPBU yang ada di Samarinda agar mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM untuk para pengecer, baik yang menggunakan jeriken maupun bagi kendaraan yang tangki bensin kendaraannya dimodifikasi.

“Untuk mengatasi hal ini, kita juga merekomendasikan kepada Wali Kota agar Pemkot bisa segera membentuk tim Satgas yang nantinya bisa mengawasi kendaraan yang hilir mudik masuk SPBU hanya untuk kebutuhan bensin eceran. Kalau perlu akan diawasi hingga SPBU ini tutup,” ujar Syaparudin dikutip dari Humas Pemkot Samarinda.

Tim Satgas ini nanti nantinya akan melibatkan Pertamina, Kepolisian, TNI, serta BP Migas dan instansi yang berkaitan dengan penertiban tadi. Oleh karena itu, dalam rapat pembahasan berikutnya, mereka akan mengundang pihak Pertamina dan BP Migas untuk membicarakan lebih mendalam terkait hal tersebut.

Pemkot Samarinda tidak serta merta bisa melakukan penindakan terhadap pedagang bensin eceran dan Pertamini ini, jika tidak melibatkan pihak Pertamina dan pihak Kepolisian.

“Satpol PP hanya bisa melakukan penindakan jika dagangan bensin eceran tadi berada di atas trotoar jalan,” ujar Syapranudin.

Ke depannya, TWAP akan mendorong Pemkot Samarinda untuk segera melakukan perumusan dalam merancang Peraturan Daerah (Perda) yang isinya nanti mengatur untuk larangan menjual barang atau minyak yang berisiko tinggi.

“Sehingga jika Perda ini sudah terbentuk, maka Pemkot bisa melakukan penindakan hingga memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar,” ujar Syaparudin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status