Warta

Rekomendasi Pj Sekda Samarinda Tertahan Paraf Wagub Kaltim, Andi Harun: Ini Urusan 16 Ribu Pegawai

Kliksamarinda.comPemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menanyakan keterlambatan penerbitan surat rekomendasi Penjabat (Pj – sebelumnya diberitakan Plt-Red) Sekretaris Daerah (Sekda) yang hingga kini belum juga diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Urusan rekomendasi Pj Sekda Samarinda ini, menurut Wali Kota Samarinda Andi Harun, telah melalui klarifikasi langsung dengan Gubernur Kaltim guna menelusuri penyebab tertahannya dokumen tersebut.

Ia menjelaskan, sebelumnya dirinya sempat memberikan keterangan tanpa bertemu gubernur. Namun setelah melakukan pertemuan langsung, ia merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang.

“Setelah dari PDAM, saya kembali ke kantor untuk salat Zuhur, lalu sekitar pukul dua siang saya menuju Kantor Gubernur. Alhamdulillah, saya diterima dengan baik. Tujuan saya menanyakan surat permohonan rekomendasi Pj Sekda Kota Samarinda,” ujarnya pada Senin 30 Maret 2026, malam.

Ia menegaskan, permohonan tersebut telah diajukan sejak sekitar satu bulan lalu. Padahal, secara administratif, batas waktu pelayanan antarinstansi umumnya hanya berkisar 14–15 hari kerja.

“Pak Gubernur cukup kaget karena menurut beliau, biasanya berkas tidak sampai bermalam di mejanya. Setelah kami telusuri melalui aplikasi Srikandi, ternyata surat tersebut belum sampai ke gubernur dan masih dalam proses persetujuan di tingkat Wakil Gubernur,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh proses administrasi di level staf hingga Sekda Provinsi sebenarnya telah rampung. Namun, dokumen tersebut tertahan pada tahap paraf sebelum akhirnya bisa diteruskan ke gubernur untuk ditandatangani.

Keterlambatan ini dinilai berdampak serius terhadap jalannya roda pemerintahan, terutama dalam aspek administrasi keuangan daerah.

“Kalau sampai tanggal 1 belum keluar, maka kami tidak bisa merealisasikan gaji, honor, maupun keputusan penting lainnya yang membutuhkan persetujuan Sekda. Ini menyangkut sekitar 16–17 ribu pegawai, mulai dari PNS, PPPK, hingga tenaga harian lepas seperti penyapu jalan dan pengangkut sampah,” tegasnya.

Kondisi keterlambatan rekomendasi Pj Sekda Samarinda dari Pemprov Kaltim, menurutnya berpotensi menimbulkan risiko administratif karena tidak adanya pejabat yang memiliki legitimasi penuh dalam pengelolaan keuangan daerah. “Ini bukan sekadar urusan birokrasi, tapi menyangkut kesejahteraan banyak orang. Kalau bukan hal yang sangat penting, saya tidak harus turun langsung,” katanya. (*)

Reporter: Harpiah AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *