News

Ratusan Warga Tak Gunakan Masker Terjaring Aparat di Samarinda

KLIKSAMARINDA – Penerapan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2020 terus berlangsung. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BPBD, Dishub, TNI-Polri sejak pemberlakuan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 hingga 15 September melakukan razia. Tim telah menjaring 519 warga yang tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

Jumlah warga yang terjaring razia penegakan disiplin Covid-19 ini terus bertambah seiring jumlah titik lokasi penindakan. Sementara penindakan ini juga disertai sosialisasi dan penindakan.

Seperti razia di 2 titik pada Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Rabu 16 September 2020. Razia di Jalan Revolusi dan Jalan M Said Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang juga banyak warga yang terjaring.

Kasi Operasional Satpol PP Samarinda, Boy Leonardo Sianipar yang memimpin langsung di lapangan, warga yang terjaring di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang sebanyak 67 orang yang tidak menggunakan masker.

“Patroli dan penertiban ini dilakukan rutin setiap hari siang dan malam, serta berpindah-pindah tempat di 10 kecamatan,” ujar Boy Leonardo Sianipar.

Boy Leonardo Sianipar mengatakan sasarannya orang perorangan yang sedang beraktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.

“Selama dilakukannya penertiban didapati rata-rata di atas 50 orang setiap harinya. Sampai saat ini masih dilakukan sanksi peringatan tertulis dan diperingatkan untuk selalu menggunakan masker. Apabila warga yang terjaring untuk kedua kalinya akan diberikan sanksi kerja sosial,” terang boy.

Ia berharap masyarakat sadar bahwa senjata yang paling ampuh saat ini sebelum ditemukannya vaksin secara medis adalah masyarakat selalu memakai masker saat berkegiatan di luar rumah.

“Karena dengan kita patuh mengikuti protokol kesehatan yang diantaranya menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan kita dapat mengurangi resiko terpapar dari virus Corona dan dapat memutus mata rantai penularan,” katanya.

Ia mengajak untuk menghijaukan lagi Kota Samarinda dengan mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah untuk mengurangi dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Samarinda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status