PTK Non PNS Dapat Bantuan Subsidi Upah

KLIKSAMARINDA – Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS akan mendapatkan program bantuan subsidi upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Program ini merupakan langkah pemerintah untuk meringankan beban ekonomi para guru honorer dan PTK non PNS berbentuk bantuan.
“Dalam kaitannya dengan bidang pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan didukung oleh Kementerian Keuangan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi Nasional (KPC PEN) akan meluncurkan Program bantuan Subsidi Upah untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang juga terdampak pandemi agar dapat menerima Bantuan Sunsidi Upah Tahun 2020,” demikian Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Ainun Naim merilis pengumuman melalui surat bernomor 110132/A.A6/HM/2020 pada 13 November 2020.
Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Indonesia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan melaksanakan webinar dengan agenda peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS. Rencananya, webinar akan berlangsung pada Selasa 17 November 2020.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga memiliki program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 Juta akan dicairkan pada November ini. Berdasarkan informasi dari Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah sudah mengucurkan penyaluran termin I per 23 Oktober 2020 dalam lima tahap dengan jumlah anggaran terserap Rp14,6 triliun. Adapun gelombang II direalisasikan pada awal November.
Bantuan ini langsung tunai BLT sebesar Rp 2,4 Juta. Bantuan ini diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) subsidi gaji kepada 3 juta guru honorer dan PTK non PNS serta guru agama melalui Kemdikbud dan Kemenag.
Aturan mengenai BLT sebagaimana dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Rincian pembagian bantuan BLT Guru Honorer dan PTK Non PNS tersebut, para guru honorer yang mendaftar akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan dengan total BLT Rp 2,4 Juta.
Sebelumnya, BLT subsidi gaji dianggarkan sebesar Rp37,7 triliun yang menargetkan 15,7 juta pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai penerima bantuan ini. Hingga batas akhir penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja. (*)