Prabowo Cabut Satgas Saber Pungli yang Dibentuk Era Jokowi

KLIKSAMARINDA – Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas Saber Pungli. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025. Satgas anti pungutan liar (pungli) dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2016 lalu.
Perpres Nomor 49 Tahun 2025 ini mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Aturan sebelumnya mengatur pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pencabutan dilakukan karena satgas dinilai tidak efektif menjalankan tugas.
Peraturan Presiden pencabutan Saber Pungli ditandatangani 6 Mei 2025. Dokumen diundangkan pada tanggal yang sama oleh pemerintah. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan resmi.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 1 dilihat KlikSamarinda, Jumat 20 Juni 2025, melalui unduhan salinan dari Kanal Resmi Kementerian Polhukan RI.
Pencabutan ini mengakhiri era satgas anti pungli di Indonesia. Satgas yang beroperasi hampir sembilan tahun itu kini resmi dibubarkan Prabowo.
Saber Pungli sebelumnya dibentuk sebagai komitmen serius pemerintah memberantas pungli. Satgas dikendalikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Pertanggungjawaban satgas dilakukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Menko Polhukam menjadi penanggung jawab sekaligus pengendali Satgas Saber Pungli. Ketua Pelaksana dijabat oleh Irwasum Polri dalam struktur organisasi. Wakil Ketua I diisi oleh Irjen Kemendagri sebagai koordinator.
Wakil Ketua II dijabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sekretaris satgas berasal dari staf ahli di Kemenko Polhukam. Komposisi ini dirancang untuk memastikan koordinasi lintas lembaga.
Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas dan komprehensif. Satgas membangun sistem pencegahan pungutan liar di seluruh Indonesia. Koordinasi pengumpulan data dan informasi menjadi tugas utama.
Kompleksnya tugas membuat anggota satgas berasal dari beragam instansi. Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemendagri menjadi tulang punggung satgas. Kemenpolhukam turut aktif dalam operasional satgas anti pungli.
Kemenkumham, PPATK, dan Ombudsman juga tergabung dalam keanggotaan. BIN dan POM TNI melengkapi komposisi satgas lintas lembaga. Kerja sama ini dimaksudkan untuk efektivitas pemberantasan pungli.
Satgas berwenang menggelar operasi tangkap tangan terhadap pelaku pungli. Pemberian rekomendasi sanksi juga menjadi kewenangan satgas. Pendekatan holistik diterapkan dalam pemberantasan pungutan liar nasional.
Pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian reformasi kebijakan hukum. Paket reformasi bertujuan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Keadilan dan kepastian hukum menjadi fokus utama reformasi.
Pemerintah era Jokowi fokus pada tiga hal dalam reformasi. Penataan regulasi menjadi prioritas pertama dalam reformasi hukum.
Pembenahan lembaga dan aparatur negara juga mendapat perhatian serius. Pembangunan budaya hukum menjadi fokus ketiga reformasi kebijakan.
Satgas Saber Pungli diharapkan menjadi motor penggerak reformasi. Pencabutan satgas menandai perubahan pendekatan pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)




